free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Berikut Daftar Pelonggaran Aktivitas PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

10 - Aug - 2021, 17:07

Placeholder
Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

INDONESIATIMES - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Pada penerapan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali ini terdapat sejumlah pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat pada beberapa sektor.

Disampaikan oleh Koordinator pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, pelaksanaan PPKM Darurat dan Level 4 selama kurang lebih 1 bulan terakhir ini mampu menurunkan kasus penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.

Baca Juga : Kisah Barbarossa, Panglima Armada Perang Islam yang Kisahnya Dipelintir oleh Barat

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).

Untuk mendukung uji coba tersebut, pemerintah memutuskan melonggarkan sejumlah aturan. Berikut 3 aturan yang dilonggarkan selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus mendatang:

1. Pembukaan mal

Pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya dilarang beroperasi selama PPKM akan mulai dibuka secara bertahap di beberapa kota. Uji coba pembukaan mal ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen.

Untuk bisa masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal, pengunjung harus sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara, bagi anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

2. 100 persen WFO di sektor eskpor

Baca Juga : Gandeng IKA Unair, Pemkab Jember Berikan Pendamping RT dan RW Atasi Warga Isoman

Aturan untuk industri esensial berbasis ekspor di beberapa kota di level 4 bisa menerapkan aktivitas 100 persen bekerja dari kantor atau work from office dengan membagi minimal 2 shift kerja.

3. Pembukaan tempat ibadah

Pemerintah juga melonggarkan aturan di tempat ibadah. Selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 10 Agustus, warga bisa melakukan kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

Kendati demikian, Luhut meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya