INDONESIATIMES - Tagar #Luhut kembali masuk dalam jajaran trending Twitter pagi ini Senin (8/9/2021). Hal itu terjadi setelah Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Dewan Pengarah.
Warganet pun kembali memberikan berbagai komentar dengan kepercayaan Jokowi terhadap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu. Mereka menilai seperti tidak ada orang di negara ini, sehingga Jokowi kembali mempercayai Luhut.
@banglantang : "Disini Luhut, Disana Luhut, Dimana-mana Luhut Luhut."
Baca Juga : Pengamat Politik Sebut Presiden Jokowi Berpotensi Diberhentikan, Ini Alasannya
@@didienAZHAR : "Luhut lagi, luhut lagi… kek gak ada orang lain di RI nih?! Eh, jangan-jangan memang Luhut yg jadi pemimpin tertingginya, presiden mah hanya simbol seremonial?!"
@UyokBack: "Gak perlu pasang baliho, Luhut sudah ada di mana2..."
Bahkan, penyanyi sekaligus dokter, Tompi ikut memberikan sorotan terhadap Luhut yang ditunjuk sebagai Ketua Dewan pengarah.
@dr_tompi: "Pak Luhut harus berani nolak permintaan presiden kl dah kebanykan job desk pak. Ngurusin covid aja dah bikin capek banget kan? Sy aja mau minta beliau jadi cameo di Film “SELESAI” gak jadi. Kasian. Eh, dah mau tayang tuh film di @BioskoponlineID ntar tgl 13 agustus."
Seperti diketahui, Jokowi baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Dalam hal ini, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah.
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional itu telah diteken Jokowi pada 22 Juni 2021. Perpres tersebut menetapkan 15 danau prioritas nasional.
1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi
5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
7. Danau Batur di Provinsi Bali
8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur
10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Danau Sentani di Provinsi Papua.
Lantas apa saja tugas Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah?
Dilihat dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tersebut, tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat; dan tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat daerah.
Salah 1 tugas Dewan Pengarah yakni memantau dan mengawasi penyelamatan danau prioritas nasional serta melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Pasal 9
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a bertugas:
a. memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan
b. menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden
Siapa saja yang berada di dewan pengarah? Berikut ini selengkapnya:
Baca Juga : HUT RI ke-76, Kader Banteng Tuban Bangun Posko Gotong Royong Penanganan Covid-19
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
b. Wakil ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
c. Ketua harian merangkap anggota: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
d. Wakil ketua harian I merangkap anggota: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
e. Wakil ketua harian II merangkap anggota: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
f. Anggota:
1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3) Menteri Dalam Negeri;
4) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
5) Menteri Pertanian;
6) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7) Menteri Kelautan dan Perikanan;
8) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
9) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
10) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
12) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
13) Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14) Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan
15) Kepala Badan Informasi Geospasial.
Adapun tugas tim penyelamatan pusat dan daerah yakni sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sesuai dengan kewenangannya bertugas melaksanakan arahan Dewan Pengarah dalam:
a. melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi terhadap:
1) perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
2) pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
3) pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan
4) pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
b. merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta Pemangku Kepentingan.
Pasal 11
Menteri selaku Ketua Harian menetapkan susunan keanggotaan, tugas serta mekanisme dan tata kerja Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat.
Pasal 12
(1) Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, sesuai dengan kewenangannya bertugas:
a. melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi tingkat daerah terhadap:
1) perencanaan dan penganggaran strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
2) pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
3) pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan
4) pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
b. merumuskan laporan pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk disampaikan kepada Dewan Pengarah.
(2) Pelaksanaan tugas Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di wilayah Danau Prioritas Nasional
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota serta Pemangku Kepentingan.