TULUNGAGUNGTIMES - Polemik tentang sekretaris desa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) antara Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) dengan Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi), mendapat reaksi dari Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tulungagung.
Melalui ketua Asosiasi BPD, Abdul Azis menjelaskan tentang kewenangan perangkat desa. "Sebenarnya perangkat desa (Sekdes) kewenangannya kepala desa," kata Azis saat dihubungi media ini, Sabtu (07/08/2021).
Baca Juga : Baobab Bisa Hidup hingga 5 Ribu Tahun, Dipuja Orang Afrika Sebagai Pohon Kehidupan
Lanjutnya, tugas dan fungsi sekretaris desa sangat berarti dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor
20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 5.
"Sekretaris Desa merupakan perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD," ujarnya.
Sekretaris desa, menurut Permendagri diungkapkan Azis, juga bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Selain itu, Azis juga menyampaikan dalam Permendagri 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintahan Desa.
Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 3 huruf (a) sampai dengan (d).
Ditambahkan Azis, dalam permendagri 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangun Desa di pasal 8 disebutkan, tugas sekretaris desa menjadi Ketua Tim Penyusun RPJMDes jika kepala desa baru dilantik selambat- lambatnya 3 bulan.
Dan setiap tahunnya Sekdes juga menjadi Ketua Tim Penyusun RKPDes (Penjabaran dari RPJMDes).
"Karena ini adalah tahapan perencanaan pembangunan desa yang rutin harus dilaksanakan. Jadi menurut hemat saya juga wajar jika kepala desa menginginkan seorang sekretaris desa yang mampu menjalankan apa yang menjadi tugas dan fungsinya," terangnya.
Tujuannya, agar penyelenggaraan pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik. "Karena pemerintah desa di era sekarang dituntut dengan perencanaan tepat,
Pelaksanaan yang cepat dan pelaporan yang tepat," tambahnya.
Baca Juga : Komisi D DPRD Tulungagung Sidak Perbaikan Jalan Podorejo-Tunggangri
Dan untuk masalah Sekdes ASN/PNS yang sekarang menjadi kendala menurut FKPD Tulungagung, Asosiasi BPD berpendapat jika itu adalah kewenangan kepala desa dan bupati sebagai pembina.
"BPD hanya berharap semua Penyelenggaraan pemerintahan desa bisa dilaksanakan sesuai tahapan dan sesuai aturan perundang-undangan," tandasnya.
Azis juga mengingatkan bahwa sesuai
Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sekretaris desa bertugas sebagai koordinator PPKD dan dijabarkan secara jelas pada pasal 5 ayat 2 huruf (a) sampai dengan (f) dan pasal 5 ayat 3 huruf (a) sampai dengan (c).
"Pada intinya, iya tugas Sekdes di era sekarang memang harus menyesuaikan zaman. Biar tahapan-tahapan perencanaan pembangunan desa bisa berjalan dengan baik, sesuai aturan. Walaupun semua perlu proses terus pembelajaran," paparnya.
Asosiasi BPD menegaskan tidak punya data di mana saja desa yang Sekdesnya berstatus sebagai PNS baik yang angkatan atau ditugaskan.
"Kami sangat menghargai dan menghormati semuanya, yang penting terus belajar sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Pesan saya jangan untuk kepentingan-kepentingan pribadi atau yang lain, tapi murni untuk membangun Tulungagung dari desa," pungkasnya.