TULUNGAGUNGTIMES - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo angkat bicara terkait polemik penarikan atau mutasi sekretaris desa (sekdes) PNS antara Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) dan Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi).
Menurut Maryoto, penarikan Sekdes berstatus PNS ini bisa saja dilakukan, namun harus tetap memenuhi ketentuan sebagaimana aturan kepegawaian baik dalam kinerja dan mutasi. "Kalau memang status (sekdes) PNS itu ada aturannya, Sekdes ini ada yang kepala desa mempertahankan ada yang tidak," kata Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Rabu (05/08/2021).
Baca Juga : Gelar Rakor Verval Penerima Bansos, Bupati Ingatkan Harus Tepat Sasaran
Dalam aspirasinya, FKPD ingin agar sekdes PNS mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer, Maryoto sepakat dan mengamini. "Sebaiknya zaman sekarang memang harus bisa (komputer) karena berkaitan dengan tugas IT (informasi teknologi)," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pernah beberapa tahun lalu Pemerintah Kabupaten Tulungagung ingin menarik Sekdes PNS untuk dipindahkan ke tempat lain yang membutuhkan. Namun, ternyata saat itu sebagian besar kepala desa justru ingin mempertahankan posisi Sekdesnya karena sudah sama-sama cocok dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat. "Kita lihat saja kinerjanya, karena statusnya PNS jika memang ada tempat ya kita bisa pindahkan ke sana," paparnya.
Jika memang ada kepala desa yang punya Sekretaris Desa berstatus PNS dan ingin mengganti, Bupati mempersilakan kirim surat dulu untuk dipertimbangkan.
Seperti diketahui, pandangan antara FKPD dan Forsekdesi bertolak belakang dalam menanggapi alasan penarikan Sekdes PNS ini atas dasar kemampuan mengoperasikan komputer.
Baca Juga : Rp 5 Miliar Anggaran Perdin DPRD Kabupaten Malang Dialihkan untuk Pengadaan Konsentrator Oksigen
Bagi FKPD, alasan ini sangat rasional karena tugas sekretaris desa berkaitan dengan administrasi. Jika tidak mempunyai kemampuan mengoperasikan komputer, maka keberadaan sekdes kurang efektif dan perlu dilakukan evaluasi atau menarik secara bertahap.
Sementara itu, Forsekdesi menegaskan untuk mengukur keberhasilan sebuah pemerintahan desa tidak bisa dilihat hanya dari kemampuan seorang sekdes dalam mengoperasikan komputer saja. Sekretaris desa yang baik adalah yang mampu menginventaris kebutuhan dan segala potensi desa dan dalam tugas administrasi dapat di delegasikan pada perangkat lain yang membidanginya.