MALANGTIMES - Pencarian dana tunggu hunian (DTH) bagi warga Kabupaten Malang yang menjadi korban gempa pada 10 April 2021 lalu dimulai hari ini, Kamis (5/8/2021). Surat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang nomor 360/800/35.07.206/2021 tentang Percepatan Penyaluran DTH tahap I memyebutkan ada 617 KK di 18 kecamatan yang menerima DTH tahap I ini.
Ke-18 kecamatan tersebut adalah Dampit, Tirtoyudo, Gondanglegi, Gedangan, Ampelgading, Sumbermanjing Wetan, Turen, Pagak, Donomulyo, Jabung, Tumpang, Poncokusumo, Sumberpucung, Kromengan, Wonosari, Lawang, Kasembon dan Wagir.
Baca Juga : Polda Jatim Gelar Perkara Kasus SPI Kota Batu, Komnas PA Dorong Terlapor Ditahan
Jumlah penerima setiap kecamatan pun beragam. Namun yang paling banyak adalah Kecamatan Tirtoyudo, sebanyak 222 rumah. Disusul Kecamatan Ampelgading sebanyak 220 rumah.
"Tahap pertama ini 617 KK. Selanjutnya menunggu data verlap (verifikasi lapangan) dari Cipta Karya (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang)," ujar Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang Sadono Irawan, Kamis (5/8/2021).
Untuk tahap selanjutnya, dirinya belum bisa memastikan. Juga termasuk terkait pencairan tersebut akan dilakukan dalam beberapa tahap. Ia menyebut bahwa kepastian tersebut masih menunggu data dari verifikasi lapangan (verlap) yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.
"Berapa tahapnya belum bisa memastikan. Tergantung data dari Cipta Karya, apakah disetor per tahap atau gelondongan," imbuh Sadono.
Dia menegaskan 617 KK yang menerima ini akan menerima DTH sebesar Rp 500 ribu dikali 3 bulan. Terhitung sejak April hingga Juni 2021. Sehingga dalam tahap pertama ini, setiap KK akan mendapat Rp 1.500.000.
Baca Juga : Website Sempat Down, Pendaftar Vaksin Covid-19 di Kota Malang Membludak
Sadono menyebut bahwa rencananya, DTH ini akan diberikan maksimal hingga 6 bulan atau 6 kali. "Kalau berapa bulannya, Insya Allah maksimal 6 bulan. Jadi, setelah semua menerima 3 bulan pertama, akan diusulkan untuk menerima 3 bulan selanjutnya," pungkas dia.
Sementara itu, berdasarkan surat yang sama juga tercantum bahwa mekanisme pencairan dilakukan melalui kecamatan masing-masing dan menggunakan buku rekening. Jadwalnya dimulai sejak Kamis (5/8/2021) hingga paling lambat 26 Agustus 2021.