BATUTIMES - Hari yang ditunggu-tunggu oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) serta pelapor dugaan kasus kekerasan seksual, fisik, dan eksploitasi ekonomi oleh pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu akhirnya datang juga. Kamis 5 Agustus 2021 hari ini, Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Gelar perkara dilakukan oleh Polda Jatim dan berlangsung dua sesi. Gelar perkara dilakukan mulai sekitar pukul 09.00 WIB di gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga : Refly Harun Ungkap Habib Rizieq Menang di Pengadilan Tinggi, Akan Segera Bebas?
Turut dihadir satu korban berinisial S. Dia didampingi oleh Komnas PA serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Gelar perkara juga dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jatim. Mulai irwasda, bidang propam, penyidik madya, kabid renakta.
Jalannya gelar perkara tersebut dipimpin oleh direktur reskrimum dan didampingi anggota tim penyidik serta kabag wasidik Ditreskrimum Polda Jatim.
“Jadi, tadi ada dua sesi gelar perkara. Ini benar-benar kami tunggu 67 hari. Dan hari ini bahagialah bagi Komnas PA dan pelapor karena digelar perkara untuk menetukan nanti apakah terduga pelaku dari status saksi jadi tersangka,” ungkap Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Ia menjelaskan, dalam dua sesi gelar perkara tersebut, pada sesi pertama Komnas PA diberi kesempatan untuk menambahkan kekurangan dalam perkara ini. Kemudian pelapor diberi kesempatan untuk menyampaikan harapnnya dalam gelar perlara tersebut.
“Setelah pelapor diberi kesempatan, saya diberi kesempatan sebagai pendamping bersama LPSK dan tim hukum. Kami diberi kesempatan menjelaskan detail lagi supaya di gelar perkara sesi 2 mendapatkan informasi yang akurat,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Komnas PA dan pelapor berharap pemilik sekolah SPI Kota Batu JEP dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Kemudian dilakukan penahanan apalagi bukti-bukti yang diberikan dirasa sudah cukup.
Baca Juga : Hari Jadi ke-697 Blitar, Mak Rini Bertekad Jadikan Blitar Lebih Kawentar
“Saya juga sampaikan supaya tidak ragu menentukan saksi jadi tersangka. Alat bukti sudah cukup,” ujar Arist.
Alat bukti yang menguatkan pertama testimoni pelapor. Lalu ada rekaman cctv, dokumen, rekaman video, dan sebagainya.
“Keterangan saksi pelapor lebih dari satu orang. Itu sudah cukup sekali dan dalam kasus ini, alat bukti lebih lengkap,” ucap Arist.