free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pedagang Wadul ke Dewan, Minta Pembebasan Retribusi Pasar di Masa PPKM Level 4

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

04 - Aug - 2021, 22:23

Placeholder
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji (kanan) saat menemui perwakilan pedagang salah satu pasar rakyat. (Foto: Istimewa).

MALANGTIMES - Gejolak masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berdampak ke berbagai sektor. Salah satunya para pedagang pasar rakyat di Kota Malang.

Ya, dengan penerapan PPKM Level 4 ini, pedagang mengeluh akan pendapatannya yang menurun drastis. Hal itu disampaikannya dalam agenda audiensi dengan Anggota DPRD Kota Malang, belum lama ini.

Baca Juga : Paket Beras Bansos Tak Layak Konsumsi, Mathur: Masak Kita Mau Makan Kayak Bahan Konsumsinya Ayam

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Rakyat Kota Malang Mus Mulyadi mengungkapkan, di masa pelaksanaan PPKM Darurat hingga saat ini yang berganti menjadi PPKM Level 4, omset pedagang pasar turun drastis mencapai 80 persen.

Hal ini dinilai cukup memberatkan, terlebih pedagang pasar rakyat juga harus membayar retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Pihaknya mengharapkan adanya pembebasan retribusi hingga akhir tahun 2021 ini.

"Kondisi ini cukup memberatkan kami para pedagang, karena omset yang kami dapat turun hingga 80 persen. Kami berharap ada pembebasan retribusi sampai akhir tahun ini," ungkapnya.

Menanggapi itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji menyatakan, apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat akan sesegera mungkin diteruskan kepada pihak terkait. Dalam hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.

Melihat kondisi ini, Bayu menilai perlu untuk adanya pembebasan retribusi pasar bagi pedagang ini. Meski, hal itu tidak harus dilakukan hingga akhir tahun, paling tidak dalam rentang waktu 2 bulan ke depan.

Baca Juga : Masa Perpanjangan PPKM Level 4 Kota Malang, Penjual Mlijo Diimbau Layani Via WhatsApp

"Saya sepakat untuk pembebasan retribusi pasar,  walaupun mungkin tidak sampai akhir tahun. Minimal bisa untuk dua bulan, agar meringankan beban para pedagang ini," ujarnya.

Politisi PKS ini menambahkan, hal ini juga wujud dari perhatian Pemkot Malang kepada warga yang turut terdampak penerapan PPKM Level 4 ini. Bayu berharap, apa yang menjadi keluhan masyarakat ini bisa menjadi perhatian khusus untuk dipertimbangkan dan warga tetap bisa hidup di masa penerapan pembatasan ini.

"Kami juga mendorong kepada Diskopindag untuk bisa mengkomunikasikan ke Wali Kota Malang. Sehingga keinginan para pedagang ini bisa di akomodir," tandasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni