free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Selama Berstatus Tersangka, Abdurrachman Masih Terima Gaji Sebagai ASN

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Pipit Anggraeni

04 - Aug - 2021, 21:24

Placeholder
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah.

MALANGTIMES - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Abdurrachman, yang menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana kapitasi BPJS untuk 39 Pondok Kesehatan Desa Kabupaten Malang selama kurun waktu tahun 2015-2017, ternyata masih mendapatkan sebagian haknya sebagai ASN Kabupaten Malang.

Hak sebagai ASN Kabupaten Malang yang masih ia dapatkan selama menjalani proses hukum itu adalah gaji. Meskipun jumlah gaji yang ia terima berbeda, atau lebih rendah dari jumlah gaji yang ia terima saat dirinya belum tersangkut perkara hukum. 

Baca Juga : Kejari Kepanjen Belum Terima Salinan Putusan Vonis Bebas Eks Kadinkes Kabupaten Malang

"Tetap, mendapat 50 persen. Karena selama diberhentikan sementara ia hanya mendapat gaji, tunjangan tidak. Tapi gajinya 50 persen. Hanya murni gaji pokok saja," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, Rabu (4/8/2021). 

Sementara itu, Nurman menjelaskan bahwa saat ini status Abdurracman sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malang masih diberhentikan sementara. Hal itu tertuang di dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 53 tahun 2010. 

"Itu sudah diatur disitu, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 53 tahun 2010. Termasuk hukuman disiplin juga sudah diatur," imbuh Nurman. 

Namun begitu, Abdurrachman tidak berhak mendapatkan pendampingan hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Walaupun, statusnya sebagai ASN masih diberhentikan sementara. Sebab, kasus yang menyeret Abdurrachman sebagai tersangka merupakan perkara pidana. 

"Ketentuannya adalah, kalau pidana, negara dalam hal ini Pemkab (Malang) tidak boleh memberikan bantuan (hukum). Ini kan pidana, tidak boleh dan dilarang, melalui bagian hukum. Tapi kalau permasalahannya perdata di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), boleh mendapatkan (pendampingan hukum). Dan itu memang dianggarkan di bagian hukum itu," terang Nurman. 

Baca Juga : Eks Kadinkes Divonis Bebas, BKPSDM: Kami Masih Perlu Salinan Putusannya

Selain itu, sebagai informasi, saat ini pihaknya tengah menunggu laporan resmi dari Abdurrachman terkait kabar yang menyatakan bahwa dirinya bebas dalam kasus tersebut. Informasi yang dihimpun, ia divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada September 2020 lalu. 

"Untuk proses administrasi kepegawaian, kami memerlukan salinan putusan itu. Dan harus disampaikan secara formal. Dan tidak bisa hanya dari 'katanya' untuk bisa ditindaklanjuti," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Pipit Anggraeni