MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen belum mendapatkan salinan putusan vonis bebas terkait kasus dugaan korupsi dana kapitasi tahun 2015-2017 senilai Rp 8,3 miliar yang dilakukan oleh eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Abdulrachman.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Agus Hariyono mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait vonis bebas Abdulrachman. Dalam hal ini, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan vonis bebas.
Baca Juga : Tak Dapat Rumah Sakit, Jenazah Pria Asal Blitar Ditolak Warga Setelah Meninggal di Dalam Mobil
“Sampai detik pembicaraan kita ini, kami belum pernah mendapatkan informasi. Salinan putusan, kami juga belum menerima,” kata Agus Hariyono kepada MalangTIMES, Rabu (4/8/2021).
Agus pun menjelaskan bahwa pihaknya saat ini mengaku sah-sah saja jika terdapat pihak yang berkepentingan memberikan informasi terkait Abdulrachman. Namun secara prinsip, Kejari Kepanjen akan tetap melaksanakan keputusan atau penetapan terkait vonis bebas itu.
“Kami akan pelajari dulu fakta hukumnya seperti apa. Tapi kami cek di direktori putusan juga belum diunggah. Dan kami tetap akan pertimbangkan langkah terkait putusan itu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdulrachman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi BPJS untuk 39 Pondok Kesehatan Desa Kabupaten Malang selama kurun waktu tahun 2015-2017.
Baca Juga : Eks Kadinkes Divonis Bebas, BKPSDM: Kami Masih Perlu Salinan Putusannya
Tindak pidana itu dilakukan saat Abdulrachman menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun 2015, bersama dengan Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang kala itu, Yohan Charles senilai Rp 8 Miliar, tepatnya Rp 8.177.367.000.