free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Eks Kadinkes Divonis Bebas, BKPSDM: Kami Masih Perlu Salinan Putusannya

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Aug - 2021, 19:32

Placeholder
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah

MALANGTIMES - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Abdurrachman dikabarkan telah diputus bebas atas kasus yang sempat menyeretnya menjadi tersangka. Yakni kasus dugaan korupsi dana kapitasi tahun 2015-2017 yang nilainya mencapai Rp 8,3 miliar.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut. Sebab, hingga saat ini, pihaknya juga masih belum menerima laporan resmi dari Abdurrachman.

Baca Juga : Sumbangan Rp 2 Triliun jadi Polemik, Dahlan Iskan Ingin Telusuri Bisnis Akidi Tio di Singapura

"Kalau kabarnya iya. Yang bersangkutan sudah menghubungi saya. Dan bilang, baru katanya, bahwa dia sudah bebas. Satu sisi kita bersyukur, karena kalau kita lihat prosesnya di MA (Mahkamah Agung) sudah selesai. Tapi untuk proses administrasi kepegawaian, kami memerlukan salinan putusan itu. Dan harus disampaikan secara formal. Dan tidak bisa hanya dari 'katanya' untuk bisa ditindaklanjuti," ujar Nurman, Rabu (4/8/2021).

Sementara itu, status kepegawaian Abdurrachman sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malang saat ini sedang diberhentikan sementara. Hal tersebut sejak dirinya mulai diproses hukum atas kasus dugaan korupsi dana kapitasi pada tahun 2018.

"Makanya tadi, kami harus menerima dulu putusan pengadilan secara formal. Dan harus secara inkrah tadi nanti. Ini kan kita sekarang serba belum pasti. Apakah negara dalam hal ini Kejaksaan melakukan upaya hukum. Artinya upaya hukum peninjauan kembali, ini yang belum kami dapatkan kepastiannya," terang Nurman.

Sementara itu, sebagai informasi, Abdurachman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi BPJS untuk 39 Pondok Kesehatan Desa Kabupaten Malang selama kurun waktu tahun 2015-2017.

Baca Juga : Perjalanan Dinas Belasan Miliar, Ketua DPRD Kabupaten Malang Sebut sesuai Perbup

Tindak pidana itu dilakukan saat Abdurrachman menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun 2015. Sedangkan dari informasi yang dihimpun, Abdurrcahman divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada September 2020.

"Kalau kabar itu kan masih secara pribadi. Beliau (Abdurrachman) WA (aplikasi WhatsApp) saya. Ya, sekitar dua mingguan lah," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni