MALANGTIMES - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Abdurrachman dikabarkan telah diputus bebas atas kasus yang sempat menyeretnya menjadi tersangka. Yakni kasus dugaan korupsi dana kapitasi tahun 2015-2017 yang nilainya mencapai Rp 8,3 miliar.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut. Sebab, hingga saat ini, pihaknya juga masih belum menerima laporan resmi dari Abdurrachman.
Baca Juga : Sumbangan Rp 2 Triliun jadi Polemik, Dahlan Iskan Ingin Telusuri Bisnis Akidi Tio di Singapura
"Kalau kabarnya iya. Yang bersangkutan sudah menghubungi saya. Dan bilang, baru katanya, bahwa dia sudah bebas. Satu sisi kita bersyukur, karena kalau kita lihat prosesnya di MA (Mahkamah Agung) sudah selesai. Tapi untuk proses administrasi kepegawaian, kami memerlukan salinan putusan itu. Dan harus disampaikan secara formal. Dan tidak bisa hanya dari 'katanya' untuk bisa ditindaklanjuti," ujar Nurman, Rabu (4/8/2021).
Sementara itu, status kepegawaian Abdurrachman sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malang saat ini sedang diberhentikan sementara. Hal tersebut sejak dirinya mulai diproses hukum atas kasus dugaan korupsi dana kapitasi pada tahun 2018.
"Makanya tadi, kami harus menerima dulu putusan pengadilan secara formal. Dan harus secara inkrah tadi nanti. Ini kan kita sekarang serba belum pasti. Apakah negara dalam hal ini Kejaksaan melakukan upaya hukum. Artinya upaya hukum peninjauan kembali, ini yang belum kami dapatkan kepastiannya," terang Nurman.
Sementara itu, sebagai informasi, Abdurachman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi dana kapitasi BPJS untuk 39 Pondok Kesehatan Desa Kabupaten Malang selama kurun waktu tahun 2015-2017.
Baca Juga : Perjalanan Dinas Belasan Miliar, Ketua DPRD Kabupaten Malang Sebut sesuai Perbup
Tindak pidana itu dilakukan saat Abdurrachman menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun 2015. Sedangkan dari informasi yang dihimpun, Abdurrcahman divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada September 2020.
"Kalau kabar itu kan masih secara pribadi. Beliau (Abdurrachman) WA (aplikasi WhatsApp) saya. Ya, sekitar dua mingguan lah," pungkasnya.