TULUNGAGUNGTIMES - Para kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) Kabupaten Tulungagung mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Selasa (03/08/2021) siang. Mereka meminta agar DPMD menarik para sekretaris desa (sekdes) yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) di banyak desa di Kabupaten Tulungagung.
Dalam aspirasinya, FKPD mengatakan sesuai amanat dalam UU Desa No 6 Tahun 2014, perangkat desa diangkat oleh kepala desa sebagai wujud atas kewenangan desa mengatur rumah tangganya sendiri dengan harapan terpilihnya perangkat desa yang berkualitas.
Baca Juga : Dukungan Vaksinasi Polri/TNI di Kota Batu Sudah 1.370 Dosis
"Sementara itu di Tulungagung, masih ada 115 perangkat desa (sekdes PNS/ASN) yang terdiri 27 sekdes PNS berasal dari tunjukan pemkab dan 88 sekdes PNS dari pengangkatan perangkat dulu," kata Anang Mustofa, ketua FKPD Tulungagung.
Ia menegaskan, banyak Kabupaten di luar Tulungagung yang sudah melakukan mutasi sekdes PNS ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKP) sesuai kebutuhan.
"FKPD telah melakukan kajian dan survei terhadap kinerja sekdes PNS di Tulungagung. Dari hasil survei itu, ditemukan mayoritas sekdes PNS atau sebanyak 61% tidak menguasai keterampilan komputer dan banyak tanggung jawab sebagai tupoksinya tidak mampu dikerjakan," ujarnya.
Atas hasil temuan itu, FKPD menilai terjadi kontradiksi dengan tujuan dulu. Yakni sekdes dijadikan PNS agar penyelenggaraan admisnistrasi pemerintahan desa terlaksana lebih baik.
"Mengingat posisi sekdes bisa dikatakan sebagai otak dan dapurnya penyelenggaraan pemerintahan desa. Segala proses administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dan dikendalikan oleh sekdes," ungkapnya.
Kedatangan FKPD ke DPMD meminta agar kajian atas surveI yang dilakukan ini ditindaklanjuti dengan segera menarik sekdes PNS secara bertahap dan digantikan oleh orang yang benar-benar menguasai tugas pokok dan fungsinya. Pergantian sekdes sendiri ditegaskan FKPD harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Yakni pemerintah desa melakukan penjaringan dan penyaringan sebagaimana yang diatur oleh undang-undang yang berlaku.
Menanggapi hal ini, kepala DPMD melalui Kabid Pengelolaan Bidang Pemerintahan Desa Endang Syaifudin mengatakan penarikan sekretaris desa PNS maasih akan disampaikan ke pimpinan. "Usulan sekdes PNS yang penugasan untuk ditarik, kami masih akan laporkan pimpinan," kata Endang Syaifudin.