JEMBERTIMES – Satreskrim Polres Jember sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon di Kecamatan Balung, Jember. Yakni DS (Dedi Sucipto) dan JN (Junaidi). Namun, hingga kini kedua tersangka belum ditahan.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, belum ditahannya tersangka karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan.
Baca Juga : Terekam CCTV, Pasangan Laki-Laki dan Perempuan Curi Gelang Emas di Pasar Gondanglegi
“Belum ada penahanan. Nanti rekan-rekan akan kami kabari. Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan. Untuk JN juga belum kami periksa. Dan masih ada satu lagi yang akan kami periksa, selain DS dan JN,” ujar dia, Selasa (3/8/2021).
Dengan adanya pemeriksaan terhadap satu orang lagi, apakah ada kemungkinan adanya penambahan tersengka? Menanggapi pertanyaan ini, kasatreskrim menyatakan bahwa kemungkinan itu bisa saja ada, tergantung hasil pemeriksaan.
“Ya mungkin bisa ada tambahan tersangka lagi. Namun semua itu tergantung hasil pemeriksaan nanti karena saat ini baru satu tersangka yang sudah kami periksa,” ujarnya.
Sementara, M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum DS selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dalam proyek tersebut, saat ditemui wartawan usai menyerahkan berkas penyidikan, menyanggah tuduhan adanya kerugian negara dalam proyek pasar senilai Rp 1,8 miliar.
Menurut Thamrin, dalam proyek Pasar Balung Kulon, nilai kontrak awal proyek adalah Rp 7,5 miliar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPK, ada beberapa item yang dinilai terlalu mahal sehingga dilakukan adendum.
“Dari adendum ini, nilai proyek yang awalnya Rp 7,5 miliar menjadi Rp 7 miliar atau ada pengurangan sekitar 500 juta. Hal ini karena ada beberapa item barang yang dianggap terlalu mahal,” ujar Thamrin.
Ketika pekerjaan proyek sudah selesai 100 persen dan dilakukan serah terima, pihak pengawas proyek menilai pekerjaan tersebut masih belum sesuai sehingga biaya baru dibayarkan kepada rekanan sebesar 76 persen. Atas ketidaksesuaian ini, pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) turun dan melakukan audit.
Baca Juga : Polisi Kembangkan Kasus Perusakan Ambulans, Tersangka Bertambah 2
“Saat BPK turun, justru oleh BPK dinilai pembayaran terhadap rekanan bukan 76 persen, tapi 73 persen. Ini versi BPK. Sehingga ada 27 persen atau senilai Rp 2 miliar yang belum dibayarkan oleh dinas dalam proyek tersebut. Hal ini memang dikarenakan ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai,” beber Thamrin.
Thamrin juga menjelaskan, dari pekerjaan yang tidak sesuai tersebut, dan setelah dilakukan audit oleh BPK, nilai pekerjaan yang tidak sesuai tersebut senilai Rp 800 juta. “Jika temuan BPK dari hasil audit, ada pekerjaan yang tidak sesuai senilai 800 juta, sedangkan yang belum dibayarkan oleh dinas mencapai 2 miliar rupiah, maka ada sisa hak rekanan yang belum dibayarkan senilai 1,2 miliar rupiah dan ini menjadi utang negara. Jelas dari sini tidak ada kerugian negara,” jelas dia.
Sedangkan audit yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) melalui tim ahli menyebut proyek tersebut dinilai masih belum 100 persen selesai. Tetapi baru 76 persen. Sehingga kekurangannya dinilai sebagai pekerjaan fiktif.
“Kalau BPKP mengacu audit yang dilakukan oleh BPK, tentu hasilnya akan sama karena BPK melihat pekerjaan sudah selesai 100 persen, namun ada beberapa pekerjaan yang tidak sesuai. Dan itu nominalnya 800 juta. Hak rekanan yang belum dibayarkan adalah 2 miliar. Kalau dikurangi 800 juta rupiah, negara masih punya tanggungan 1,2 miliar rupiah,” ujar Thamrin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Jember menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Balung Kulon. Hal ini setelah pihak Polres Jember melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menemukan dua alat bukti yang cukup kuat dengan adanya kerugian dalam proyek yang menelan anggaran Rp 7,5 miliar.