free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mendagri Terbitkan 3 Instruksi untuk Kepala Daerah Terkait Perpanjangan PPKM Level 4

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

03 - Aug - 2021, 15:34

Placeholder
Mendagri Tito Karnavian (Foto: JPNN.com)

INDONESIATIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 9 Agustus mendatang. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers, Senin (2/8/2021) secara langsung di YouTube Sekretariat Presiden.

Menindaklanjuti hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan 3 instruksi untuk gubernur, wali kota, dan bupati menyusul perpanjangan PPKM Level 4 tersebut. Ketiga instruksi yang diterbitkan ialah Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021, dan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021. 

Baca Juga : KONI Banyuwangi Serahkan SK Tiga Cabor Baru

Ketiga instruksi Mendagri tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (3/8/2021) hingga Senin (9/8/2021). Seperti ketentuan sebelumnya, pada wilayah PPKM Level 4 dan Level 3, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sektor non esensial masih belum diperbolehkan secara tatap muka alias dilakukan secara daring. 

Kemudian sektor esensial bisa beroperasi hingga 50 persen dari kapasitas normal. Adapun sektor kritikal bisa melaksanakan kegiatan tatap muka atau offline hingga 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Sementara untuk sektor esensial pada pemerintahan bisa bekerja dari kantor 25 persen. Sedangkan untuk wilayah level 2, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan non esensial diperkenankan melakukan tatap muka 50 persen dari kapasitas. 

Untuk sektor esensial dapat beroperasi hingga 75 persen dari kapasitas dan sektor kritikal hingga 100 persen. Sedangkan sektor esensial pemerintahan bisa bekerja dari kantor 50 persen.

Inmendagri 27/2021 tersebut menetapkan level-level wilayah di Pulau Jawa dan Bali. meliputi wilayah di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, dan Malang Raya.

Baca Juga : Anggaran Perdin DPRD Habiskan Belasan Miliar, Bappeda: Kalau tidak Efektif Bisa Dilakukan Penyesuaian

"Jika mayoritas kota/kabupaten dalam satu wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level 4 maka akan dimasukkan dalam level 4," bunyi instruksi tersebut. 

Adapun Inmendagri 28/2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Terakhir, Inmendagri 29/2021 menjadi pedoman untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1. Terdapat pula arahan agar kepala daerah lebih mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana