MALANGTIMES - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto menegaskan bahwa segala kebutuhan anggaran yang dinilai kurang efektif, dapat dilakukan penyesuaian dalam penganggarannya. Tentu sebelumnya harus melalui evaluasi dan mekanisme perubahan yang berlaku.
Tidak terkecuali, anggaran perjalanan dinas (Perdin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang yang ternyata mencapai puluhan miliar. Meskipun, karena terdampak pandemi Covid-19, semua penganggaran yang bersumber pada APBD sudah dilakukan refocusing dan realokasi. Termasuk anggaran yang dialokasikan untuk DPRD Kabupaten Malang.
Baca Juga : Cek Pusat Isoter, Bupati Jember Minta Ditambah Fasilitas Internet
"Yang jelas semua sudah terdampak dari refocusing. Berapa persennya kan tanpa terkecuali termasuk dewan. Apakah penting atau tidak, yang tahu kan pelaksana. Kalau saya bukan dalam posisi menjustifikasi hal itu. Dalam hal ini yang tahu dewan, berarti Sekwan. Apakah mendukung kinerjanya nanti, itu saja," ujar Tomie.
Dan jika memang berdasarkan evaluasi ternyata ada kekurangefektifan dalam penganggaran tersebut, Tomie menegaskan bahwa sudah jelas hal itu dapat dirubah. Artinya, dilakukan penyesuaian anggarannya.
"Ini baru saja selesai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), berarti kita akan menuju ke PAK (perubahan anggaran keuangan), kalau tidak efektif ya kita lakukan penyesuaian di dalam anggarannya tadi," tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang tercantum di dalak Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di bagian Sekretaris DPRD dan bersumber pada APBD, anggaran Perdin di satuan Sekretariat DPRD dalam peningkatan kegiatan kapasitas DPRD tertulis sebesar Rp 17.315.905.000. Dengan volume waktu 12 bulan, yang terhitung sejak Januari hingga Desember 2021.
Baca Juga : PPKM Kembali Diperpanjang sampai 9 Agustus
Begitu pula, nama paket belanja perjalanan dinas dalam kota dalam kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat bernilai Rp 1.100.000.000. Nama paket belanja perjalanan dinas biasa dalam kegiatan pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD bernilai Rp 1.003.900.000.