TULUNGAGUNGTIMES - Puluhan calon mempelai di Tulungagung yang biasanya memilih bulan dzulhijjah untuk melaksanakan akad nikah dan resepsi harus kecewa. Pasalnya, saat datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) keinginan mereka tidak bisa dilayani.
"Katanya setelah tanggal 26 bisa mengajukan, tapi karena alasan PPKM diperpanjang tetap tidak dilayani," kata SK (inisial) pasangan pengantin asal wilayah Kecamatan Sumbergempol, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga : Segudang Prestasi, Crosser Cilik Asal Tulungagung Ini Direkrut Tim Motocross Elit Jatim
Ia awalnya mendaftar lewat modin (Kaur Kesra) di desanya dan telah disanggupi. Namun, setelah rencana akad nikah di awal bulan Agustus harus dibatalkan.
"Batal sih mudah saja. Orang Jawa yang namanya mencari hari baik ini bukan asal comot. Harus ada kesepakatan dua keluarga, kemudian dipadukan hari pasaran dan pokoknya ribet jika harus begini," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Binmas Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung Supriyono membenarkan bahwa Kantor Urusan Agama tak melayani pendaftaran nikah selama masa penerapan PPKM Darurat yang diperpanjang.
"Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah sebelum tanggal 3 tetap dilayani. Tapi yang masuk tanggal 3 hingga saat ini maka tidak bisa kami layani," kata Supriyono.
Lanjutnya, Kemenag Kabupaten Tulungagung meminta bagi calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah wajib melengkapi seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.
Baca Juga : Aset Milik Pemerintah Kabupaten Madiun Disewakan, Lokasinya Ada di Kota Madiun
KUA juga mensyaratkan tes swab antigen bagi para calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi. "Syarat lain adalah antigen, jika positif akad nikah akan ditunda," ujarnya.
Supriyono menerangkan, kebijakan ini diambil karena di Jawa Timur sudah ada kasus penghulu meninggal dunia selama PPKM Darurat. "Jika di hitung sejak adanya pandemi sudah banyak penghulu yang meninggal dunia," jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, siapapun yang mengajukan akan nikah di masa PPKM Darurat, tidak akan dilayani. Aturan itu sebenarnya telah jauh hari diterbitkan melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.