free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Aset Milik Pemerintah Kabupaten Madiun Disewakan, Lokasinya Ada di Kota Madiun

Penulis : Dodik Eko Prasetyo - Editor : Dede Nana

28 - Jul - 2021, 01:42

Placeholder
Aset milik Pemerintah Kabupaten Madiun yang ada di Jalan Ahmad Yani yang akan disewakan. (Foto: Dodik Eko P/ JatimTIMES)

MADIUNTIMES - Untuk menambah Pendapatan Asli Daerah( PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun akan menyewakan 4 aset tanah beserta bangunannya yang kini sudah tidak lagi difungsikan. Ke-4 aset tersebut berada di Kota Madiun.

Aset Pemkab Madiun yang akan disewakan 2 diantaranya ada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. 2 bangunan yang akan disewakan merupakan bekas rumah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dan bekas rumah Dinas Peternakan.

Baca Juga : BI dan OJK Kediri Gelar Vaksinasi, Wali Kota: Ini Mendukung Kota Kediri Segera Capai Herd Immunity

Dua lokasi tersebut memiliki tempat yang strategis karena berada tidak jauh dari jantung Kota Madiun. Selain itu, tepat di depan lokasi aset Tanah milik Pemkab Madiun tersebut merupakan lokasi Taman Bantaran Kali yang di dalamnya terdapat Driving Range.

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Aset dan Akutansi Bambang Hari W menjelaskan, Pemkab Madiun memiliki 4 aset tanah yang ada di Kota Madiun dan selama ini sudah tidak lagi difungsikan.

"Kami akan menyewakan 4 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Madiun tersebut untuk menambah PAD. Ke-4 aset tersebut berada di wilayah Kota Madiun" ungkap Bambang kepada jurnalis, Selasa (27/7/2021).

Untuk mekanisme bagi yang ingin menyewa aset tanah milik Pemkab Madiun, Bambang mengarahkan untuk calon penyewa datang langsung ke Kantor BPKAD yang ada di samping Alun-alun Mejayan.

"Silahkan datang ke Kantor BPKAD. Terkait harga kan kita belum appraisal, nanti kalau sudah ada peminatnya dan Acc baru kita appraisal-kan," terang Bambang.

Baca Juga : Lawan Covid-19, Bupati Salwa Sebut selain Usaha Lahir, Usaha Batin juga Sangat Penting

 

Sesuai dengan aturan, jika nanti disewa kemudian untuk usaha biasanya jangka waktunya 1 tahun "Setelah di appraisal nanti kita buatkan perjanjian satu tahun diperpanjang. Satu tahun diperpanjang lagi, setelah 3 tahun kita appraisal lagi nilai sewanya,"  tambahnya.

Terkait bangunannya yang perlu diperbaiki, Bambang mengatakan akan dibahas lebih lanjut dengan yang akan menyewa "Masalah keadaan bangunan, mekasnismenya bagaimana kita buatkan perjanjian, apakah diperbaiki atau gimana kesepakatannya nanti," tutupnya (ADV).


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dodik Eko Prasetyo

Editor

Dede Nana