BLITARTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota berencana memberlakukan sistem ganjil-genap untuk membatasi mobilitas masyarakat di Kota Blitar. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM Level 4 yang saat ini diterapkan di Bumi Bung Karno.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan menyampaikan, kebijakan ini direncanakan setelah pihaknya melakukan evaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi, diketahui penambahan kasus positif covid-19 harian di Kota Blitar hingga saat ini masih cukup tinggi.
Baca Juga : BNI Dukung Percepatan Bantuan Sosial PKH dan Sembako
"Kami akan kaji. Kami akan coba menerapkan sistem genap ganjil di beberapa ruas jalan di Kota Blitar. Kami akan lakukan analisis dan evaluasi. Nah, nantinya jika sudah ada kesepakatan, maka akan langsung kami terapkan, kecuali untuk ambulans,” kata Yudhi, Selasa (27/7/2021).
Selain rencana pemberlakuan sistem ganjil genap, kapolres juga memastikan selama PPKM Jawa-Bali, pihaknya akan terus melakukan penyekatan ruas jalan. Bahkan skenario penyekatan jalan di wilayah hukum Polres Blitar Kota akan semakin diperketat dibandingkan waktu-waktu sebelumnya.
"Kami akan buat tiga skenario. Pertama, kami lakukan penyekatan di tingkat kota dan kabupaten. Artinya di pintu masuk akan kami sekat. Kemudian antar-kecamatan di kota-kabupaten dan antar-kelurahan di pusat kota. Nanti kami juga minta agar perumahan-perumahan menerapkan one gate system. Hanya ada satu pintu masuk dan keluar," ucapnya.
Lebih dalam orang nomor satu di Polres Blitar Kota itu menyampaikan, penyekatan di dalam Kota Blitar dimulai pukul 20.00 WIB. Namun untuk penyekatan di wilayah hukum yang masuk Kabupaten Blitar, yakni di Kelurahan Togokan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dilakukan 24 jam nonstop.
Baca Juga : Resmi Jadi Peserta, Pemerintah Desa Gaprang Dapat Sertifikat Kepesertaan BPJAMSOSTEK
“Togokan itu kan masuk wilayah perbatasan Kediri dan Tulungagung. Penyekatan di sana kami lakukan 24 jam,” pungkasnya.