BLITARTIMES - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Blitar menyerakan sertifikat dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan BPJAMSOSTEK dan diterima langsung oleh Kepala Desa Gaprang Asharul Fahruda.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Gaprang yang sudah ikut mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Pemkot Batu Tunjuk 7 Desa/Kelurahan Ikuti Anugerah Desa Wisata Indonesia
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan perlindungan dasar kepada warganya. Ini merupakan amanat negara untuk memberikan kesejahteraan bagi pekerja di seluruh Indonesia," kata Agus Dwi.
Dia menambahkan, semua pekerja di Indonesia bisa mendapatkan haknya untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selagi berada dalam perputaran ekonomi. Dengan mendapatkan program jaminan sosial, para pekerja akan mendapatkan perlindungan sehingga dalam bekerja akan lebih maksimal.
"Alhamdulillah untuk program BPJAMSOSTEK ini, Pemdes Desa Gaprang sudah memasukkan beberapa elemen. Di antaranya kader posyandu, BPD dan ke depan akan menyusul modin, penjaga makam dan RT serta RW,” ungkapnya.
Lebih lanjut Agus menyampaikan, langkah Pemerintah Desa Gaprang dalam mendukung program BPJAMSOSTEK diharapkan akan menjadi contoh bagi desa-desa lainya di Kabupaten Blitar. “Semoga langkah Desa Gaprang dalam mendukung program BPJAMSOSTEK bisa dicontoh oleh desa-desa lain di Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Baca Juga : Jual Gambar Jadi Uang dengan Teknologi Blockchain
Sementara itu, Kepala Desa Gaprang Asharul Fahruda, menyampaikan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena telah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja non-ASN di lingkungan Pemerintah Desa Gaprang.
“Terima kasih sekali lagi saya ucapkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Blitar. Semoga BPJS Ketenagakerjaan dapat amanah dalam menjalankan perlindungan kepada tenaga kerja non-ASN,” pungkasnya.