INDONESIATIMES - Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 wilayah Jawa-Bali diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kabar ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers streaming di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021) malam.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi.
Baca Juga : Pasti Sukses, Ini Syarat isi Ulang Oksigen Gratis di Bakorwil Malang
Seperti diketahui, peraturan PPKM Level 4 dan level 3 ini sesuai dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut update daerah kabupaten/kota yang masih berada di PPKM level 4:
PPKM Level 4 adalah pengelompokan daerah yang diberlakukan PPKM dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Daerah yang masuk level 4 adalah wilayah yang memiliki kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 wajib menerapkan kegiatan sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online) - Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH) - Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
- Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
2. Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
3. Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
4. Jawa Tengah
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- KabupatenTemanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kota Pekalongan
5. DI Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung - Kabupaten Sidoarjo,
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan, - Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Situbondo
7. Bali
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Sementara, daerah kabupaten/kota yang berada di PPKM Level 3 sebagai berikut:
Sementara arti level 3 jumlah kasus Covid-19 terdapat 50-150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan di rumah sakit terdapat 10-30 per 100.000 penduduk per minggu.
Baca Juga : Perkuat Tracing Covid-19, Pemerintah Perbaiki Bug Aplikasi PeduliLindungi
Selain itu, jumlah kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. Untuk PPKM Level 3, ada beberapa perbedaaan aturan dengan daerah yang menerapkan PPKM level 4 yakni sebagai berikut:
- Kegiatan belajar mengajar masih tetapi online, sedangkan kegiatan di perkantoran hanya diizinkan 25 persen.
- Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat.
- Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam.
- Pusat perbelanjaan atau mall juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- Untuk tempat ibadah, tidak diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
- Kegiatan resepsi pernikahan masih tidak diizinkan, sementara kegiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tak ada hidangan makanan di tempat.
1. Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Pandeglang
2. Jawa Barat
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Tasikmalaya
3. Jawa Tengah
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
4. Jawa Timur
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
5. Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem