free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Update Lokasi PPKM Level 3 & 4 Lengkap dengan Aturannya

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

26 - Jul - 2021, 15:30

Placeholder
PPKM (Foto: Konfrontasi.co)

INDONESIATIMES - Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 wilayah Jawa-Bali diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kabar ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers streaming di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021) malam. 

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi. 

Baca Juga : Pasti Sukses, Ini Syarat isi Ulang Oksigen Gratis di Bakorwil Malang

Seperti diketahui, peraturan PPKM Level 4 dan level 3  ini sesuai dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Berikut update daerah kabupaten/kota yang masih berada di PPKM level 4: 

PPKM Level 4 adalah pengelompokan daerah yang diberlakukan PPKM dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Daerah yang masuk level 4 adalah wilayah yang memiliki kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 wajib menerapkan kegiatan sebagai berikut:

- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online) - Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH) - Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) 
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku 
- Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah 
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara

2. Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon

3. Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung 
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat 
- Kabupaten Bandung

4. Jawa Tengah
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- KabupatenTemanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kota Pekalongan

5. DI Yogyakarta 
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul 
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo 
- Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung - Kabupaten Sidoarjo, 
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan, - Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan 
- Kabupaten Situbondo

7. Bali
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng 
- Kota Denpasar

Sementara, daerah kabupaten/kota yang berada di PPKM Level 3 sebagai berikut: 

Sementara arti level 3 jumlah kasus Covid-19 terdapat 50-150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan di rumah sakit terdapat 10-30 per 100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga : Perkuat Tracing Covid-19, Pemerintah Perbaiki Bug Aplikasi PeduliLindungi

Selain itu, jumlah kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.  Untuk PPKM Level 3, ada beberapa perbedaaan aturan dengan daerah yang menerapkan PPKM level 4 yakni sebagai berikut:

- Kegiatan belajar mengajar masih tetapi online, sedangkan kegiatan di perkantoran hanya diizinkan 25 persen. 

- Pada PPKM Level 3, kegiatan makan atau minum di warung, kafe, pedagang kaki lima diizinkan dengan kapasitas 25 persen dan jam opersional maksimal pukul 17.00 waktu setempat. 

- Khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam. 

- Pusat perbelanjaan atau mall juga diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen. 

- Untuk tempat ibadah, tidak diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. 

- Kegiatan resepsi pernikahan masih tidak diizinkan, sementara kegiatan hajatan masyarakat boleh dilakukan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tak ada hidangan makanan di tempat.

1. Banten 
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Pandeglang

2. Jawa Barat
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Subang 
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan 
- Kabupaten Indramayu 
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Tasikmalaya

3. Jawa Tengah
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan

4. Jawa Timur
- Kabupaten Sampang 
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo

5. Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni