LUMAJANGTIMES - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu) yang melibatkan "B" (49), warga Desa Sawaran Lor, Klakah.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus Curwan (Sapi) yang pernah ditangkap oleh Polres Lumajang pada tahun 2015, dan telah menjalani hukuman (vonis PN Lumajang) selama 6 (enam) bulan kurungan atau penjara di Lapas Kelas IIB Lumajang.
Baca Juga : Polisi Selidiki Peredaran Tabung Oksigen Isi Angin Tambal Ban di Tulungagung
"Tersangka ditangkap di tengah area kebun kopi dibelakang rumahnya," jelas Ipda. Andreas Shinta, Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Kamis (22/7).
Lebih lanjut Shinta mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan diketemukan sebuah bungkus rokok Djarum Super berisi sebuah pivet pada saku jaket tersangka.
"Kemudian kami lakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan diketemukan barang bukti lainnya berupa sedotan dan segala kelengkapan alat penghisap," imbuh Shinta.
Baca Juga : Isu "Kartel Kremasi" yang Diungkit Hotman Paris Kini Ditindaklanjuti Polisi
Saat ini, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.