free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Residivis Curwan Kembali Ditangkap Karena Narkoba

Penulis : Bramastyo Dhieka Anugerah - Editor : Pipit Anggraeni

22 - Jul - 2021, 18:55

Loading Placeholder
Barang Bukti (Foto: Humas Polres Lumajang )

LUMAJANGTIMES - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu) yang melibatkan "B" (49), warga Desa Sawaran Lor, Klakah.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus Curwan (Sapi) yang pernah ditangkap oleh Polres Lumajang pada tahun 2015, dan telah menjalani hukuman (vonis PN Lumajang) selama 6 (enam) bulan kurungan atau penjara di Lapas Kelas IIB Lumajang.

Baca Juga : Polisi Selidiki Peredaran Tabung Oksigen Isi Angin Tambal Ban di Tulungagung

"Tersangka ditangkap di tengah area kebun kopi dibelakang rumahnya," jelas Ipda. Andreas Shinta, Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Kamis (22/7).

Lebih lanjut Shinta mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan diketemukan sebuah bungkus rokok Djarum Super berisi sebuah pivet pada saku jaket tersangka.

"Kemudian kami lakukan penggeledahan di dalam rumah  tersangka dan diketemukan barang bukti lainnya berupa sedotan dan segala kelengkapan alat penghisap," imbuh Shinta.

Baca Juga : Isu "Kartel Kremasi" yang Diungkit Hotman Paris Kini Ditindaklanjuti Polisi

Saat ini, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Bramastyo Dhieka Anugerah

Editor

Pipit Anggraeni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---