INDONESIATIMES - Pemerintah akhirnya memberi penjelaskan terkait alasan mengganti istilah PPKM Darurat menjadi level 1-4. Pergantian istilah itu disebut mengikuti arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga : Ditemukan Virus Kuno Berusia 15 Ribu Tahun dari Lapisan Es Tersembunyi di Tibet
Airlangga mengungkapkan pergantian istilah ini juga merupakan permintaan dari para gubernur dan publik. Para gubernur, lanjutnya, mengusulkan agar istilah PPKM Darurat diubah.
"Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4 karena memang ini ada permintaan juga dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan bahwa istilahnya diubah. Demikian pula dari publik," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, terdapat 2 hal yang dijadikan acuan dalam menentukan level di PPKM. Ke-2 hal itu ialah situasi transmisi dan kapasitas respons.
"Kita melihat dari segi level itu adalah level situasi 4 transmisi dan kapasitas respons ini belum memadai sehingga ini perlu diperbaiki. Kemudian kriterianya adalah kasus konfirmasi, di mana kasus konfirmasi positifnya level 4 per 100 ribu penduduk itu di atas 150. Kemudian tingkat perawatan yang itu per 100 ribu penduduk di atas 30. Kemudian juga untuk kita melihat kemampuan terbatas daripada testing positif. Kemudian mendorong kontak tracing-nya dan terkait dengan BOR-nya," paparnya.
Sehingga jika salah satu dari kriteria itu yang kena, makan akan dimasukkan dalam level 4. Level 4 ini di Kemenkes ada secara harian sehingga dapat menjaga berdasarkan data mingguannya dan bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya kemudian.
Baca Juga : Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Dapat BLT Rp 500 Ribu Per Bulan, Berikut Syarat dan Kriterianya
Airlangga mengatakan kriteria level PPKM ini sudah diatur dalam Instruksi Mendagri. Hal ini agar daerah mendapat kejelasan di level mana wilayahnya masuk.
"Agar mendapatkan kejelasan antara kapan kita masuk dalam level 1, kapan level 2, dan kapan level 3, dan kapan level 4. Di dalam Inmendagri ini sudah kita bedakan antara level 4 dan level 3 dengan kriteria yang jelas dan diberikan jumlah target, karena ini penting untuk memonitor," cetus Airlangga.