free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kota Malang Masuk Kategori PPKM Level 4, Sutiaji: Secara Substansi Tidak Ada Perubahan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Jul - 2021, 01:18

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji saat berada di Polresta Malang Kota usai melakukan apel gabungan peluncuran Satgas Trauma Healing, Rabu (21/7/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang, Kota Malang telah masuk dalam kategori PPKM Level 4.

Di mana dengan begitu, penyebutan PPKM Darurat bagi Kota Malang selama lima hari kedepan berubah menjadi PPKM Level 4. Hal itu juga dikuatkan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. 

Baca Juga : Pesan Khusus Kapolres Jombang untuk Mahasiswa Hingga Ojol Usai Divaksin

 

Meskipun berubah nama menjadi PPKM Level 4, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa terkait pelaksanaannya tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat sebelumnya. Malahan secara substansial tidak terdapat perubahan. 

"Sebetulnya secara substansial itu tidak ada perubahan. Hanya perubahan namanya saja yang awalnya PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Jam operasional juga sama, termasuk apa yang harus dilakukan oleh Pemda," ungkapnya usai mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan secara virtual di Ngalam Command Center, Rabu (21/7/2021). 

Orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu juga menyampaikan bahwa pada PPKM Level 4 ini untuk pengetatan masih dilakukan. Hal itu dilakukan karena dari data Bed Occupancy Rate (BOR) dan angka positivity rate di Kota Malang masih mengkhawatirkan.

Untuk BOR di Kota Malang pihaknya mengatakan bahwa mayoritas terisi oleh pasien dari luar Kota Malang. Pasalnya untuk BOR, Kota Malang memiliki 1007 ketersediaan tempat tidur. "Tapi warga kita yang ada di sana jumlahnya 361 itu masih di bawah 50 persen. Tapi itulah menjadi kendala kota-kota besar," terangnya. 

Selain itu, untuk positivity rate di Kota Malang juga masih terbilang tinggi dengan angka di bawah dua persen. Di mana untuk standar nasional memang semestinya di bawah lima persen. 

Dengan angka BOR dan positivity rate yang masih tinggi, nantinya kata Sutiaji Pemkot Malang akan menguatkan pada tahap testing. "Di kami testingnya kami kuatkan," ujarnya. 

Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tersebut juga disebutkan bahwa untuk Kota Malang sudah ditetapkan target untuk testing yakni dilakukan kepada 1.886 orang dites setiap hari. Terutama kepada masyarakat yang bergejala dan juga kontak erat. 

Diberlakukannya PPKM Darurat selama 18 hari yang lalu, disampaikan Sutiaji bahwa penerapan program tersebut juga terdapat korelasi dan sudah efektif dengan pembuktian penurunan positivity rate di Kota Malang. 

Karena seringkali disampaikan bahwa virus tersebut utamanya Covid-19 tidak dapat menular sendiri. Penularannya melalui mobilitas masyarakat yang tinggi dan abai protokol kesehatan Covid-19.

"Sehingga dengan mobilitas orang dibatasi, tentu akan membawa yang namanya penularan virus berkurang. Catatannya satu mas, prokesnya bisa berjalan dengan baik," jelasnya. 

Baca Juga : Masif Sosialisasi UU Bea Cukai, Pemkab Pamekasan Tuai Pujian

 

Kemudian, selain penerapan PPKM Level 4 di Kota Malang, pihaknya bersama jajaran TNI, Polri dan perguruan tinggi juga sudah melakukan beberapa upaya untuk menangani Covid-19, yakni salah satunya dengan meluncurkan Satgas Trauma Healing bagi korban Covid-19. 

"Penguatan PPKM Mikro, mobilitas orang dipantau oleh RT/RW. Insyallah itu, literasi dan edukasi masyakarat nanti melalui RT/RW. Maka akan kita gencarkan testing juga," tuturnya. 

Lebih lanjut pihaknya juga akan semaksimal mungkin mengerahkan kemampuan yang ada untuk menyukseskan penerapan PPKM Level 4 agar dapat menekan angka persebaran Covid-19 di Kota Malang. 

"Kami berusaha semaksimal mungkin tidak diperpanjang, ketika kita semua taat pada itu. Saya kira semuanya enggak ingin diperpanjang, negara juga tidak ingin," ujarnya. 

Sementara itu, Sutiaji juga menegaskan bahwa dengan diberlakukannya PPKM Level 4 hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang, pihaknya juga akan segera mengucurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak. 

"Bansos dari APBD yang akan kita gulirkan ada 22.861 ditambah 12.023. Kenapa ada tambahan, karena kemarin ada dari dewan yang mencari sasaran," bebernya. 

Kemudian pihaknya menuturkan bahwa Pemkot Malang juga telah mengucurkan dana bansos untuk para pedagang kaki lima di Kota Malang yang jumlahnya mencapai 2.500 orang. 

"Dari pusat yakni BST ada 14.644 yang sekarang sedang bergulir, yang saat ini akan kita lakukan totalnya 52.008 dikurangi 14.644. Jadi total yang diakumulasi tadi ada 52.008 sasaran atau KPM (keluarga penerima manfaat, red)," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni