free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Masuk PPKM Level 3, Wabup Malang Minta Masyarakat Tidak Abai Prokes

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Jul - 2021, 00:03

Placeholder
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.

MALANGTIMES - Pemerintah Pusat secara resmi memutuskan wilayah Kabupaten Malang masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal tersebut tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 22 tahun 2021. 

Selain Kabupaten Malang, daerah lain di Jawa Timur (Jatim) yang juga menjadi daerah PPKM Level 3 yakni, Kabupaten Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan.

Baca Juga : 174 Desa dan Kelurahan Gabung Salam Sak Jangkah, Wabup Blitar: SDM Pelayanan di Tingkat Bawah Harus Ditingkatkan

Sementara dua daerah lain di Malang Raya, yakni Kota Malang dan Kota Batu masuk pada PPKM Level 4. Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, meminta masyarakat untuk meningkatkan proteksi diri. 

"Tetap harus waspada, kesadaran protek mandiri harus menjadi prioritas," ujar Didik, Rabu (21/7/2021).

Dirinya meminta agar masyarakat tetap disiplin dan tidak abai terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes). Sebab dari pantauannya, pergerakan Covid-19 masih perlu untuk diwaspadai. Terlebih untuk varian delta yang begitu cepat. 

"Tingkatkan prokes, meski kita di level 3, tidak boleh kendur menerapkan prokes. Ini penting," ujar pria asal Karangploso, Kabupaten Malang ini. 

Mengacu pada Inmendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa- Bali, penetapan level wilayah itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19. 

Baca Juga : PPKM Darurat Diperpanjang, Wabup Blitar Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan kegiatan di antaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan dalam jaringan (daring). 

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan dilakukan pembatasan. 

Sementara, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung 50 persen. Untuk pelaksanaan kegiatan makan-minum di tempat umum dilarang melayani di tempat, hanya menerima delivery/ take away.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni