BLITARTIMES-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mendukung perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Seperti diketahui Pemerintah Pusat memutuskan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
“Kebijakakan perpanjangan PPKM Darurat ini diambil setelah pemerintah menilai lonjakan kasus Covid-19 belum melandai secara signifikan. Kami di Kabupaten Blitar mendukung penuh kebijakan dari pusat,” kata Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga : Anggaran Penanganan Covid-19 dari BTT Belum Dialokasikan untuk Bansos
Rahmat menambahkan, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar disiplin dan patuh dalam menjalankan protokol kesehatan. Cara ini diyakini efektif untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar.
“Seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Blitar harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan aturan pemerintah. Sehingga, penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Blitar dapat dikendalikan,” tukasnya.
Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini optimis perpanjangan PPKM Darurat bakal menurunkan kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar. Penurunan kasus Covid-19 akan dapat mengurangi tingkat keterisian bed occupancy rate (BOR) di sejumlah rumah sakit yang menjadi rujukan pasien Covid-19 di Kabupaten Blitar.
“Saya meminta semua saling bersinergi dan menaati peraturan PPKM Darurat serta ikut menuukseskan pelaksanaan vaksinasi. Sehingga dalam waktu dekat kondisi segera normal dan perekonomian kembali pulih," tegasnya.
Baca Juga : Pegadaian Dinobatkan sebagai Salah Satu Perusahaan dengan Transformasi Bisnis Modern
Lebih dalam Rahmat menyampaikan, dirinya meminta seluruh camat dan kepala sesa serta lurah untuk bergotong royong membantu warga yang menjalani isolasi mandiri.
“Ayo bersama-sama kita bantu warga kita yang sedang isolasi mandiri. Dalam menghadapi pandemi ini kita semua harus bergotong royong. Semoga pandemi ini segera berlalu dan kehidupan kita kembali normal,” pungkasnya.