TRENGGALEKTIMES - Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) untuk Pemerintah Kabupaten Trenggalek tahun 2022 dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek.
Untuk kali ini DPRD Trenggalek masih dalam tahap mendengarkan penyampaian KUA PPAS yang dirancang oleh Bupati Trenggalek. Selanjutnya pembahasan bakal di garap pada bulan Juli ini.
Baca Juga : Pasien RSUD dr. Soedomo Trenggalek Melonjak Tajam, Pasien Baru Terpaksa Dirawat Di IGD
Samsul Anam selaku Ketua DPRD Trenggalek menjelaskan, rancangan KUA/PPAS Pemkab Trenggalek untuk tahun 2022 ini disusun berdasarkan aturan dan arahan dari Pemerintah Pusat.
"Hal itu untuk mematuhi regulasi, sedangkan DPRD dalam hal ini hanya mendengarkan penyampaian KUA PPAS. Selanjutnya akan dibahas pada Juli ini dan diwajibkan selesai dalam waktu satu bulan," ujarnya usai pimpin rapat paripurna di gedung DPRD Trenggalek, Senin (19/7/2021).
Dalam penyampaian KUA/PPAS, Bupati Trenggalek menggambarkan kekuatan APBD Trenggalek serta program prioritas di tahun 2021-2026. Seperti upaya pemulihan ekonomi pasca terdampak Pandemi Covid-19 dan beberapa program unggulan lainnya.
"Dalam waktu satu bulan kedepan, ada beberapa poin yang akan dibedah. Seperti mempertanyakan apakah APBD bakal terkoreksi lagi atau bagaimana, itu yang akan menjadi pertimbangan saat pembahasan," jelas salah satu pentolan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Baca Juga : Tenaga Medis Banyak yang Terpapar Covid-19, Lima Puskesmas Ditutup Sementara
Pihaknya juga berharap dengan dibahasnya KUA/PPAS, APBD Tahun Anggaran 2022 ini semakin meningkatkan kualitas bagi pelaksanaan pembangunan daerah. Pasalnya penyusunan APBD, pada dasarnya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia.
"Mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik," harap Samsul Anam.