MALANGTIMES - Karena melanggar jam operasional buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebanyak 26 pelaku usaha harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual di Mini Block Office, Senin (19/7/2021).
Sidang tipiring secara virtual ini digelar oleh tiga instansi yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan menghadirkan para pelaku usaha yang melanggar secara bergiliran.
Baca Juga : Kreatif, Warga se RT Manfaatkan Barang Bekas Menjadi Lampion
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa pelaksanaan sidang tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di masa penerapan PPKM Darurat. Yang mana tindakan sidang tipiring diambil setelah melalui proses dan tahapan panjang.
"Sebelum dilakukan penindakan, peringatan secara persuasif sudah kami lakukan, toleransi sudah. Kami sendiri yang turun langsung ke lapangan," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima MalangTIMES.com.
Orang nomor satu di Pemkot Malang tersebut juga menuturkan bahwa aparat yang bertugas di lapangan sampai harus kucing-kucingan dengan para pelaku usaha. Mulai dari lampu tempat usaha yang dimatikan sampai yang masih terang-terangan buka.
"Seharusnya sebelum jam itu semua aktivitas sudah harus dihentikan. Kita tidak boleh pandang bulu, siapapun yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.
Lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan bahwa terdapat 26 pelanggaran yang terjadi selama operasi yustisi pada penerapan PPKM Darurat. Akhirnya para pelanggar yang terjaring menjalani sidang tipiring secara virtual.
"Rata-rata pelanggar adalah dari bidang kuliner. Mereka kedapatan kelebihan jam buka yang harusnya pukul 20.00 WIB sudah tutup," tuturnya.
Heru menambahkan bahwa sidang tipiring digelar secara virtual karena kondisi Kota Malang masing di tengah wabah pandemi Covid-19 serta masih dalam penerapan PPKM Darurat yang akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021.
Baca Juga : Amankan Idul Adha, Wali Kota Blitar Pimpin Apel Gelar Pasukan
Sementara itu, salah satu pelaku usaha yang mengikuti sidang tipiring secara virtual bernama Hari Purnomo (52) mengatakan bahwa dirinya setelah menjalani sidang tipiring secara virtual merasa legowo dan bersedia membayar denda yang diberlakukan.
"Kita laksanakan sidang ini dan legowo, karena ini saya sudah melanggar perda yang berlaku. Dendanya Rp 99 ribu, plus biaya sidang Rp 1 ribu, jadi totalnya Rp 100 ribu," ujarnya.
Pelanggarannya yang dikenakan kepada dirinya yakni ketika terdapat antrean untuk pelanggan yang datang ke warungnya. "Pelanggarannya kita waktu itu ada antrean pelanggan lebih dari 5 orang dan itupun banyak yang berkerumun," terangnya.
Akhirnya dengan menyadari kesalahannya, Hari pun akan terus mengimbau kepada para pelanggannya untuk antre dengan memerhatikan jarak sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Dan juga lebih menguatkan dengan sistem pembelian take away.
"Tetap kita imbau ke pelanggan untuk tidak berkerumunan dan nongkrong. Tetap antre dengan berjarak dan tidak bergerombol. Sekarang kita sudah ngasih imbauan untuk take away," pungkasnya.