BONDOWOSOTIMES - Jenazah warga Desa Kemirian, Tamanan yang diambil paksa warga dari tim pemulasaraan pada Jum'at (16/7) malam telah dinyatakan positif Covid-19 sejak 13 Juli 2021 lalu.
"Sudah jelas hasil dari PCR nya tanggal 13 Juli, positif Covid-19. Jadi bukan suspect atau probable lagi," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bondowoso, M. Imron saat konferensi pers, Sabtu (17/7).
Baca Juga : Bagi Warga Kota Batu yang Ingin Vaksinasi, Ini Lokasinya
Imron mengatakan bahwa pasien positif Covid-19 berinisial M tersebut sebelum meninggal pun telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah dr. Koesnadi.
Ditanya perihal keterlambatan jenazah datang hingga malam hari, Kepala Dinas Kesehatan tersebut menjelaskan, ini terjadi karena kasus pasien Covid-19 meninggal dunia di Bondowoso lebih dari 10 orang dalam sehari.
Belum lagi, keterbatasan tim yang ada di kamar jenazah. Selama ini hanya ada dua tim, dan tambahan satu lagi sehingga total ada tiga tim. Karena itulah, terjadi antrean untuk pemulasaraan jenazah.
"Karena memang antrean di dalam perawatan atau pemulasaraan jenazah di kamar jenazah," tuturnya.
Pihaknya sendiri saat ini masih belum bisa melakukan tracing terhadap masyarakat yang turut melakukan pemandian jenazah Covid-19 yang diambil secara paksa.
Alasannya karena melihat kondisi dan situasi yang masih belum memungkinkan. Mengingat, yang tengah dihadapi adalah warga yang kondisinya secara psikologis masih melakukan penolakan.
"Kami belum bisa melakukan apapun dari sisi kesehatan," ungkapnya.
Baca Juga : Kapolres Sampang Lepas Pendistribusian Bansos Darurat 5 Ton Beras dan Paket Sembako
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan mengambil paksa jenazah Covid-19, pada Jum'at (16/7) malam.
Pengambilan paksa ini terjadi saat jenazah masih berada dalam ambulance dalam kondisi di dalam peti.
Setelah mengambil paksa dengan cara mengepung ambulance, masyarakat ramai-ramai membakar peti jenazah. Serta, memakamkan jenazah tanpa protokol kesehatan.