BANGKALANTIMES - Menjelang Hari Raya Idul Adha (Lebaran Qurban) 1442 H / 2021 M, kegiatan jual beli di pasar hewan di Kabupaten Bangkalan masih tetap berjalan normal. Padahal, saat ini pemerintah sedang memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, yang dimulai sejak tanggal 3 Juli lalu sampai 20 Juli mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan (Disdag) Bangkalan, Sutanto mengaku, dibuka atau ditutupnya pasar hewan di setiap kecamatan sudah menjadi tanggung jawab Muspika di kecamatan masing-masing.
Baca Juga : Operasi Sikat Semeru 2021 Polresta Malang Kota Ringkus 51 Tersangka, 12 di Antaranya TO Polisi
"Makanya, kebijakan dibuka atau ditutupnya pasar hewan bukan ranahnya Disdag. Sebab, kebijakan itu sudah kami pasrahkan kepada Muspika dan tokoh masyarakat di setiap kecamatan masing-masing," ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021).
Bahkan, sejauh ini Muspika di setiap kecamatan belum memberikan laporan terkait penutupan pasar hewan, oleh sebab itu pasar hewan tetap dibuka, seperti biasa (normal red). "Jika kedua belah pihak tersebut (Muspika dan tokoh masyarakat red) menginginkan pasar hewan ditutup, maka pasar tersebut harus ditutup," jelasnya.
Sebaliknya dari itu, jika kedua belah pihak tadi tetap menginginkan pasar untuk dibuka, maka kata dia pasar tetap akan dibuka. "Untuk itu sejauh ini kami Disdag hanya bisa memberikan imbauan saja, agar masyarakat yang datang ke pasar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat," kata dia.
Bahkan, pihaknya sudah memberikan langkah-langkah kepada kepala pasar, agar kepala pasar memberikan masker kepada pengunjung supaya tidak melanggar prokes.
Baca Juga : Kuota 1300 Jalur Mandiri UIN Malang, Jadi Rebutan 5274 Pendaftar pada Ujian Masuk Berbasis CBT
"Tapi sejauh ini, sejak adanya Covid-19, pengunjung pasar mulai berkurang, padahal selama ini kami tidak memberikan batasan waktu kepada pengunjung pasar maupun kepada pedagang hewan di sana," tutupnya.