free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Operasi Sikat Semeru 2021 Polresta Malang Kota Ringkus 51 Tersangka, 12 di Antaranya TO Polisi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Jul - 2021, 00:09

Placeholder
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat rilis ungkap kasus pada Operasi Sikat Semeru 2021 di Mapolresta Malang Kota, Rabu (14/7/2021). (Foto: Tubagus Achmad/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dalam gelaran Operasi Sikat Semeru 2021 yang digelar selama 12 hari yakni dimulai tanggal 28 Juni hingga 9 Juli 2021, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 51 tersangka yang didominasi oleh tersangka pencurian dengan pemberatan. 

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan bahwa 51 tersangka yang ditangkap tersebut berdasarkan 79 laporan yang diterima jajaran Polresta Malang Kota. 

Baca Juga : Berstatus Hitam, Mulai Malam Ini PJU di Kota Malang Kembali Padam LagiĀ 

"Dari 79 laporan polisi tersebut, ada 51 tersangka yang kita amankan dan kita proses. Di mana dalam 51 tersangka tersebut, ada 12 tersangka yang masuk di dalam TO (target operasi, red) Sikat Semeru 2021," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Rabu (14/7/2021). 

Perwira dengan dua melati di pundaknya tersebut menuturkan bahwa 79 laporan polisi yang masuk dari jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota serta Polsek jajaran terdiri dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kemdaraan bermotor (curanmor), penyalahgunaam senjata tajam dan aksi premanisme. 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh MalangTIMES.com, 51 tersangka yang telah diamankan merupakan dari beberapa kasus berbeda. Di antaranya tersangka kasus curat berjumlah 18 orang, tersangka kasus curas 6 orang, tersangka kasus curanmor 10 orang, tersangka penyalahgunaan senjata tajam 1 orang dan tersangka kasus premanisme 16 orang. 

"Kita lihat di sini ada beberapa barang bukti baik dari sajam, hp, kunci leter T, termasuk golok dan clurit yang digunakan selama melakukan kejahatan," ujar perwira yang akrab disapa Buher ini.

Setidaknya terdapat 15 barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat Polresta Malang Kota, diantaranya yakni enam unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam, empat buah handphone, kunci T satu buah dan linggia satu buah. 

Baca Juga : PPKM Darurat Diterapkan, Kepatuhan Prokes Warga Kota Blitar Meningkat

Mantan Kapolres Batu ini juga menjelaskan bahwa dari 51 tersangka yang berhasil diamankan, setidaknya sebanyak 30 persen atau sekitar 15 orang tersangka merupakan residivis dari berbagai macan kasus. 

"15 orang ini adalah residivis yang memang berkali kali melakukan tindak pidana dan beroperasi di wilayah Malang Raya," imbuhnya. 

Sebagai informasi, bahwa gelaran Operasi Sikat Semeru 2021 bertujuan untuk menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Malang ditengah pandemi Covid-19 yang belum usai hingga sampai saat ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni