free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Begini Ketentuan Pemotongan Kurban saat PPKM Darurat, Kemenag Minta Distribusi Pintu ke Pintu

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

12 - Jul - 2021, 00:18

Placeholder
Warga saar akan melakukan pemotongan kurban di Kota Batu dalam momen Idul Adha tahun lalu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

BATUTIMES - Bukan hanya  salat Idul Adha di masjid yang ditiadakan. Pelaksanaan kurban juga diminta dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). 

Hal tersebut dilaksanakan lantaran Idul Adha bersamaan dengan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yakni pada Selasa 20 Juli 2021. Seperti diketahui, PPKM Darurat berlangsung 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga : Yang Mau Menikah Harap Sabar, KUA Stop Terima Pendaftaran

Ketentuann itu juga berdasarkan Surat Edaran {SE) Kementerian Agama RI Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadat, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H / 2021 di wilayah PPKM Darurat serta Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 451/14901/012.1/2021 tentang Pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah/2021.

SE itu menjelaskan, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai dengan syariat islam. Berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni 11,12, dan 13 Dzulhijjah (21,22, dan 23 Juli) antara pukul 07.00-12.00. Dan, pemotongan hewan kurban sebaiknya dilakukan di RPH-R. 

"Kalau di RPH Kota Batu sampai kewalahan, nanti bisa disembelih sendiri tetapi di tempat terbuka. Namun panitia ini dibatasi dengan protokol kesehatan dan ketentuan surat edaran,” ucap Kepala Kemenag Kota Batu Nawawi.

Jika kapasitas dan jumlah RPH-R terbatas, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan beberapa ketentuan. Di antaranya dengan menerapkan jaga jarak fisik, menerapkan kebersihan alat. Juga penerapan protokol kesehatan, kebersihan petugas, dan pihak yang berkurban.

Pembagian daging kurban juga diminta jangan sampai dalam keadaan yang ramai. Namun lebih baik petugas melakukannya secara door to door (pintu ke pintu)  untuk mengantisipasi terjadi kerumunan.

Baca Juga : Membanggakan, Mahasiswa FEB Unisma Lolos PHP2D 2021

“Kalau membagikan kurban, lebih baik diantarkan atau door to door oleh panitia kepada warga. Ini upaya supaya sesuai dengan ketentuan,” imbuh Nawawi.

Sejauh ini, Kemenag Batu telah menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada takmir masjid dan  tokor masyarakat. Hal ini demi menyukseskan PPKM Darurat agar angka terkonfirmasi positif covid-19 di Kota Batu turun. Juga mencegah penyebaran covid-19 yang saat ini trennya melonjak.

 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy