free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Yang Mau Menikah Harap Sabar, KUA Stop Terima Pendaftaran

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

11 - Jul - 2021, 23:20

Placeholder
Prosesi sebelum dilangsungkannya akad nikah di masa pandemi covid-19. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Warga Kota Malang yang mau menikah selama masa enerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus bersabar. Pasalnya, sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 atau selama PPKM Darurat, KUA (Kantor Urusan Agama) di Kota Malang tidak menerima pendaftaran baru akad nikah. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama RI Kota Malang Mohammad Rosyad. Tidak diterimanya pendaftaran nikah itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa PPKM Darurat. 

Baca Juga : Polres Lumajang Bagikan Sembako kepada Warga yang Isoman

 

"Pendaftaran yang dilakukan tanggal 3 sampai 20 ditidiadakan. Karena di KUA pakai aplikasi lewat pusat, jadi ditutup sama pusat," ungkapnya, Minggu (11/7/2021). 

Sedangkan untuk masyarakat yang sudah terlanjur melakukan pendaftaran nikah sebelum 3 Juli 2021 atau sebelum penerapan PPKM Darurat dan pelaksanaan akad nikah berlangsung dalam rentang 3 Juli sampai 20 Juli 2021, KUA mempersilakan melaksanakan pernikahan. Namun, prosesi pernikahan harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama. Di antaranya melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan. Kemudian calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan 
nikah kepada petugas KUA kecamatan. 

Lalu  calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dengan bukti  hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. 

Untuk pelaksanaan akad nikah yang terselenggara di KUA kecamatan atau 
di rumah, yang menghadiri  diharuskan maksimal enam orang. Sedangkan pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan atau hotel, hadirin yang datang paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang. 

Selain itu,  pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  Pihak calon pengantin juga menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup.  "Tentunya itu semua (aturan, red) dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19 di Kota Malang dan melindungi masyarakat," terang Rosyad.

Baca Juga : Varian Delta Mengganas, Seluruh Kecamatan di Tulungagung Kembali Zona Merah

 

Sementara itu, Kementerian Agama sudah melakukan sosialisasi kepada jajaran KUA kecamatan yang berada di wilayah Kota Malang terkait peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. "Kemarin kami sosialisasikan ke KUA. KUA itu ada di masing-masing kecamatan. SE itu turun, langsung kami sosialisasikan kepada kepala KUA dan kepala KUA wajib langsung meneruskan kepada calon pengantin dan masyarakat. Sudah kami jelaskaan. Kami juga sudah kirim ke grup-grup," ungkap Rosyad. 

Hal tersebut dilakukan karena turunnya surat edaran Kementerian Agama tersebut sifatnya mendadak yang dikhususkan pada momen penerapan PPKM Darurat  di wilayah Jawa dan Bali. "Kami minta untuk menerapkan SE itu dengan cara menghubungi calon pengantin yang sudah mendaftar. Masyarakat kan banyak yang belum tahu karena SE itu kan mendadak, karena ini bersifat darurat. Itu KUA kami suruh menjelaskan kepada calon pengantin," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy