TUBANTIMES - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, mengamankan pria dengan inisial BM asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Tersangka BM diamankan petugas BNNK Tuban setelah terbongkar menyimpan dan terbukti membawa ganja seberat total 1,589 Kkg.
Pelaku yang asli Riau itu, menerima paketan ganja di kediaman rumahnya Parengan Tuban, Jawa Timur. Dirinya memesan ganja dari Sumatera dengan modus barang dikirim via JNE dan dikemas dengan bentuk paket di dalam bantal tidur.
Baca Juga : Pimpin Operasi Yustisi di Pasar Kesamben, Wabup Blitar Ingatkan Warga: Jangan Kendor Prokes
Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana mengatakan, terbongkarnya kasus ganja di pelosok pedesaan Bumi Wali Tuban bermula adanya informasi jika adanya pengiriman terdapat paket ganja yang diselundupkan dan disimpan di paket bantal.
Bermula informasi awal, Petugas BNNK Tuban langsung bergerak dan berkoordinasi dengan BNNP Jatim serta pihak ekspedisi JNE untuk menelusuri dugaan paket ganja dari luar Jawa tersebut.
"Setelah pembuntutan sampai ke alamat tersangka, petugas kemudian menggeledah dan menemukan sejumlah paket ganja terbungkus di dalam bantal. Total ada 4 bungkus. Paket ganja diamankan dengan berat total 1,5 Kg lebih," ungkap Arjana.
"Untuk mengelabui petugas dari jasa pengiriman atau expedisi, ganja ini dimasukan ke dalam bantal. Tersangka menggunakan nama anaknya sebagai alamat tujuan," jelasnya.
Setelah pemeriksaan, tersangka BM mengaku telah memesan ganja dari Riau dengan modus sama sebanyak lima kali sejak Maret kemarin. Ganja tersebut ia beli dengan harga Rp 1,5 juta per paket. Dirinya kembali menjual ke pemesan S dari Malang dan P dari Solo senilai Rp 2,5 juta per paket.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Melonjak Tinggi, Pemkab Kediri Manfaatkan Gedung SKB untuk Isolasi Mandiri
Selain menjual ganja, tersangka BM juga sebagai pemakai barang ilegal tersebut. Hal ini dibuktikan hasil tes urine BM positif narkoba. "Selain mengedarkannya, BM ini juga pemakai," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BM disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2, ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan bisa hukuman mati karena BB lebih besar dari 1 Kg.