JEMBERTIMES - Penyebar info hoax berupa video di media sosial yang menyebut adanya kerusuhan di Pasar Tanjung Jember terungkap. Polisi sudah mengamankan AD (28), warga Kacapiring, Gebang, Jember.
Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin bahkan menegaskan, untuk penyebar info hoax atau berita bohong, pihaknya tidak akan kompromi dalam penanganannya. "Tidak ada kompromi bagi penyebar hoax yang meresahkan masyarakat. Apalagi video itu disebar di tengah situasi pandemi dan penerapan PPKM Darurat," ujarnya.
Baca Juga : Implentasi PPKM Darurat: Pocong, Keranda Mayat dan One Way Hiasi Jalan di Tulungagung
Kapolres menyatakan, saat ini situasi kebatinan dan kondisi ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih. Terlebih masyarakat kembali dihadapkan pada covid gelombang kedua yang mengharuskan diberlakukannya PPKM Darurat. “Seharusnya semua pihak menjaga dan memelihara situasi agar tetap kondusif. Bukan malah membuat resah”, tandas Arif.
Kapolres juga menilai bahwa video yang oleh pelaku diunggah dan seolah-olah menggambarkan kerusuhan terjadi di Pasar Tanjung Jember, bisa berpotensi mengadu domba antara warga dengan petugas.
Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak gampang terprovokasi. Setiap menerima informasi dari media sosial, hendaknya dicek lebih dahulu kebenarannya. “Jangan gampang menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya,” kata Arif.
Seperti diberitakan sebelumnya, AD diamankan Satreskrim Polres Jember dalam kurun waktu tidak sampai 24 jam. Motif pelaku mengunggah video tersebut karena merasa jengkel terhadap pemberlakuan PPKM Darurat.
Baca Juga : Implentasi PPKM Darurat: Pocong, Keranda Mayat dan One Way Hiasi Jalan di Tulungagung
“Jadi, motif pelaku karena kesal dengan adanya PPKM Darurat. Menurut dia, PPKM Darurat menyebabkan kegiatannya dibatasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Alatas UU Nomor 11 Tahun 2008. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara atau denda 12 miliar rupiah.