JOMBANGTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Jombang kembali menutup sementara pelayanan hingga sepekan ke depan. Itu setelah diketahui 21 pegawainya terinfeksi Covid-19.
Humas PN Jombang Muhammad Riduansyah mengatakan, penyebaran Covid-19 di kantornya diketahui pada Minggu (04/07). Itu setelah PN Jombang mengelar tes swab kepada 50 pegawainya pada Jumat (02/07).
Baca Juga : Setelah Oksigen, Krisis Peti Jenazah Covid-19 Rupanya Mulai Mengancam, Ini Saran Ahli
Tes swab dilakukan lantaran ada salah satu pegawainya yang mengeluh sakit. Setelah menjalani tes swab pada Rabu (30/06), hasilnya terkonfirmasi positif covid-19.
"Karena ada rekan yang sakit, pak ketua (PN Jombang) berinisiatif untuk melakukan swab ke seluruh pegawai," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (06/07).
Dari hasil swab 50 pegawai PN Jombang, hasil yang keluar sebanyak 21 pegawai terinfeksi covid-19. Dikatakan Riduansyah, mereka yang terinfeksi covid-19 terdiri dari 4 hakim dan sisanya panitera pengganti dan staf kantor. "Hampir setengahnya terinfeksi covid-19. Semuanya OTG (Orang Tanpa Gejala), tidak ada yang dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Dengan begitu, PN Jombang memutuskan untuk menutup sementara kantornya. Terlihat pada pagi ini, kantor PN Jombang tertutup. Sedangkan di pintu gerbang diberikan banner pengumuman PN Jombang ditutup atau Lockdown mulai 5-12 Juli 2021.
"Pelayanan untuk sementara ini ditutup satu minggu. Jadi yang mendesak saja baru bisa diberikan pelayanan. Seperti pelayanan permintaan penyitaan dari pihak kepolisian," kata Riduansyah.
Baca Juga : Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 lewat Pedulilindungi.id
Penyebaran covid-19 di lingkungan kerja PN Jombang sudah dua kali ini terdeteksi. Pada 19-28 Januari 2021, PN Jombang juga menutup kantornya karena ada 10 pegawai terinfeksi covid-19. Yaitu 3 hakim dan 7 panitera pengganti.
"Melihat situasi ini hampir 6 bulan ini tiba-tiba muncul kembali (Pegawai terinfeksi covid-19, Red). Akan dilakukan swab berkala oleh pimpinan. Agar menjaga kesehatan pegawai," pungkasnya.