MALANGTIMES - Kebijakan mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU) mulai pukul 20.00 WIB di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Malang menuai keluhan dari warga.
Pasalnya, hal itu dikhawatirkan banyak memunculkan tindakan kriminal hingga kejadian kecelakaan di beberapa tempat.
Baca Juga : Selama PPKM Darurat, FKUB Bondowoso Imbau Warga Ibadah di Rumah
Menanggapi itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, informasi yang beredar di masyarakat terkait kejadian kecelakaan dan tindakan kriminal saat ini tengah dipastikan kebenarannya. Sejauh ini, menurut dia, adanya tindakan kriminal justru bukan di saat masa pemberlakuan mematikan lampu PJU, melainkan di siang hari.
"Ketika ada beberapa kejadian ada pencurian di Sawojajar, itu jam nya adalah jam 13.00 WIB itu kan siang. Kan nggak ada pemadaman. Kalau di Jatimulyo, memang dini hari. Tapi, disitu nggak ada pemadaman, karena di Kampung," ujarnya, Senin (5/6/2021).
Sementara terkait adanya kejadian kecelakaan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota. Hal ini untuk mengklarifikasi terkait kebenaran terjadinya kecelakaan agar tak simpang siur yang beredar di masyarakat.
"Ada kecelakaan masih kita konfirmasi ke Polresta, siapapun kalau ada berita nggak benar akan kita luruskan. Sehingga, misal ada kejadian di kubangan terus orangnya jatuh di kilometer yang lain itu kan namanya fitnah," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sutiaji menyatakan, aturan yang saat ini dibuat sebagai bentuk warning bahwasannya Malang dalam kondisi darurat Covid-19. Karenanya hal itu diberlakukan sebagai upaya membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah.
"Sementara ini yang namanya pemadaman itu menunjukkan bahwa Malang dalam kondisi darurat Covid-19. Maka kalau nggak ada kepentingan jangan ke luar rumah," terangnya.
Jika memang dari hasil klarifikasi nantinya memang kejadian yang beredar benar, pihaknya akan bertanggungjawab penuh. Ia juga memastikan, terkait pemadaman di titik-titik PJU telah dipastikan kondisi jalan aman tak ada berlubang.
Baca Juga : Antusias Minim, Ini Cara Forkopimka Bangilan Capai Target Vaksinasi
Namun, nantinya, kata Sutiaji, adanya aturan ini juga bakal dilakukan evaluasi untuk apakah akan tetap dilanjutkan atau dilakukan pembaruan kebijakan lainnya.
"Dan kita akan tanggung jawab. Kemarin yang dikuatkan di titik-titik PJU itu dipastikan jalannya nggak ada yang berlubang, tingkat pengamanan gimana juga kita lakukan. Tapi, tetap akan kita evaluasi. Jadi saran dari masyarakat akan menjadi pertimbangan kami. Jadi ini warning, tentu kalau masyarakat disiplin ya selesai," ungkapnya.
Bahkan, menurut dia, Kota Malang termasuk yang melonggarkan di aturan PPKM Darurat dibandingkan dengan 2 daerah lainnya di Malang Raya. Seperti, untuk jual beli makanan masih diizinkan dilakukan take away. Termasuk bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tetap diizinkan berjualan hingga pukul 24.00, namun tidak diizinkan dine in (makan di tempat).
"PPKM darurat ini Kabupaten Malang itu kan penetapan jam 8 malam tutup semua, Kota Batu juga semua. Kalau pemadaman lampu ini ketiganya (Malang Raya melakukan), tapi di kita take away boleh. Jadi, satu sisi kita memberikan kelonggaran pada masyarakat, kita belum ada pembatasan jam PKL," pungkasnya.
Sebagai informasi, kebijakan untuk memadamkan lampu PJU di wilayah Kota Malang mulai pukul 20.00 tersebut dilakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 atau masa PPKM Darurat berakhir.