TULUNGAGUNGTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa-Bali membuat Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengeluarkan sejumlah larangan sekaligus harapan untuk masyarakat.
Larangan yang dimaksud adalah pemberlakuan kembali jam malam maksimal pukul 20.00 WIB dan beberapa larangan lainnya. Untuk harapan, adalah bantuan stimulus kepada masyarakat akan tetap dilaksanakan.
Baca Juga : Sempat Buka Beberapa Jam, Karaoke New Samba Langsung Tutup
“Selama penerapan PPKM Darurat, stimulus berupa bantuan yang selama ini sudah berjalan tetap dilaksanakan. Diantaranya Bantuan langsung tunai, Bantuan Pangan Non Tunai, Bantuan sosial bersumber pada Dana Desa dan bantuan yang lainnya,” kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Sabtu (3/7/2021).
Menurut Maryoto, Pemkab Tulungagung telah melaksanakan rapat koordinasi implementasi PPKM Darurat dan resmi menerapkannya mulai 3-20 Juli 2021 mengingat penambahan kasus terkonfirmasi positif mengalami lonjakan begitu signifikan.
Selain itu, PPKM Darurat di Tulungagung merujuk dari Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali dan Kabupaten Tulungagung masuk level 4.
Sebagai Kepala Daerah, Maryoto meminta kepada semua stakeholder untuk saling bersinergi secara bersama-sama untuk menekan laju persebaran Covid-19. Dalam rapat koordinasi yang digelarnya, selain jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pihaknya juga mengundang seluruh komponen, diantaranya OPD terkait, tokoh agama, perwakilan PHRI Tulungagung, dari lembaga profesi, paguyuban warung kopi dan lainnya.
Dijelaskannya, penerapan PPKM Darurat ada sejumlah ketentuan yang dijalankan, diantaranya kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tulungagung diberlakukan Work From Home (WFH) 50 persen dengan sistem Shift.
Bagi pekerja kegiatan vital diantaranya kesehatan, logistik dan produksi tetap melakukan aktivitas seperti biasa, namun meski demikian tetap mematuhi protokoler kesehatan sedangkan penerapan jam malam sampai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga : Wagub Jatim Emil Dardak Puji Antusiasme Warga Tuban Jalani Vaksinasi
Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan, hanya diperbolehkan menerima delivery maupun take away dan tidak menerima makan di tempat.
"Sedangkan tempat ibadah ditutup sementara, terkait hal ini kita akan sosialisasi lebih lanjut kita sesuaikan dan kita tahu wilayah zona merah memang harus tutup sesuai instruksi dari Kementrian kesehatan yang PPKM Mikro darurat memang harus tutup,” jelasnya.
Penerapan PPKM Darurat ini, kata Maryoto, bersifat sementara maka dari itu dirinya meminta kesadaran dan pengertian masyarakat untuk proteksi agar persebaran virus Covid-19 ini segera tuntas.
“Kita mohon dan kerjasama semua elemen masyarakat tetap mematuhi aturan selama PPKM Darurat ini diterapkan karena ini bersifat sementara,” tutupnya.