BLITARTIMES - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) Darurat yang dikeluarkan Pemerintah Pusat diikuti kebijakan-kebijakan di bidang lain. Di bidang transportasi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta api. Tak terkecuali PT KAI Daop 7 Madiun.
Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, penyesuaian jumlah operasional Kereta Api dilakukan untuk mengoptimalkan PPKM Mikro Darurat. Dengan kebijakan ini, PT KAI melakukan pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah.
Baca Juga : Hari Pertama PPKM Darurat Kota Batu, Puluhan Kendaraan Luar Kota Putar Balik
“Pembatasan operasional Kereta Api dilakukan untuk mengoptimalkan PPKM Mikro Darurat,” ungkap Ixfan, Sabtu (3/7/2021).
Dikatakan Ixfan, sejak H-7 penerapan PPKM Darurat ini, pihaknya sudah membatasi pemesanan tiket. PT KAI memberikan kesempatan bagi calon penumpang untuk mengambil pengembalian uang 30 hari dari tanggal pembelian. Pembatalan dan pengembalian uang bisa dilakukan langsung di loket tiket stasiun terdekat.
“Pemesanan tiket lokal sudah kami cut sejak kemarin,” terangnya.
Ixfan menambahkan, untuk kereta api yang tetap berjalan PT KAI juga memperketat persyaratan bagi para penumpang. Mulai 5 sampai 20 Juli 2021, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelanggan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. khusus untuk perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa.
"GNose ditiadakan. Kalau PCR masa berlakunya 2x24 jam. Sedangkan antigen masa berlakunya 1x24 jam. Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," pungkas Ixfan.
Adapun daftar kereta api yang batal berangkat dari Daop 7 Madiun, maupun yang melintas pada masa PPKM Darurat adalah sebagai berikut:
KA Jarak Jauh
1) KA Singasari relasi Blitar - Pasarsenen (PP)
2) KA Bangunkarta relasi Jombang - Pasarsenen (PP)
3) KA Brawijaya relasi Malang - Gambir (PP)
4) KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng - Bandung (PP)
5) KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto (PP)
6) KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta (PP)
7) KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen (PP)
8) KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong (PP)
9) KA Ranggajati relasi Cirebon - Surabaya - Jember (PP)
KA Lokal:
1) KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar (PP)
2) KA Penataran relasi Blitar-Malang-Surabaya kota (PP)
Baca Juga : Tindaklanjuti Inpres 2/2021, Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek
3) KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono (PP)