free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tindaklanjuti Inpres 2/2021, Erick Thohir Serukan BUMN dan Anak Perusahaan Tertib Program Jamsostek

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

04 - Jul - 2021, 02:30

Placeholder
Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir.(Foto : Ist/Humas BPJAMSOSTEK For BlitarTIMES)

BLITARTIMES - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dirilis 25 Maret 2021 yang lalu mendapatkan respon positif dari berbagai pihak. Sama halnya dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang langsung menyerukan seluruh jajarannya melalui Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2021 yang lalu.

Melalui surat tersebut Erick Thohir menyinggung mengenai urgensi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai BUMN, termasuk Direksi dan Komisaris atau Dewan Pengawas.

Baca Juga : Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun: Parpol Itu Bukan Negara

Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo menyambut baik langkah yang dilakukan Erick Thohir dalam melakukan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Menurut Anggoro, apa yang dilakukan Erick merupakan  bentuk dukungan atas akselerasi perusahaan perusahaan BUMN melaksanakan Inpres yang beberapa bulan lalu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dikatakan Anggoro, pihaknya akan selalu siap berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga serta jajarannya untuk memastikan Inpres berjalan sesuai dengan harapan Presiden. 

Seperti diketahui Inpres yang dimaksud memerintahkan seluruh Kementerian, Lembaga, hingga Kepala Daerah dan Badan, termasuk Kejaksaan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjan untuk Pekerja, Badan Usaha dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Dalam surat edaran yang ditujukan bagi Direksi dan Dewan Pengawas atau komisaris BUMN tersebut, Menteri BUMN mengingatkan untuk mendaftarkan seluruh anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dan Jajaran Direksi serta pegawai BUMN, termasuk juga pimpinan dan seluruh pegawai pada anak perusahaan BUMN.

Berdasarkan keterangan dari Siaran Pers Kementerian BUMN, terdapat 107 perusahaan BUMN yang beroperasi. Jumlah ini telah mengalami penyusutan dari sebelumnya karena dilakukannya konsolidasi, terutama di bidang farmasi dan asuransi untuk memperkuat sektor keuangan maupun sektor industri.

Baca Juga : PPKM Darurat, Kawasan TNBTS Tutup Total

Surat edaran Menteri BUMN ini menjadi dukungan kuat sekaligus bukti pelaksanaan Inpres ditanggapi serius oleh seluruh stakeholder.

“Kami berkomitmen untuk selalu mengedepankan perlindungan pekerja menyeluruh agar tercipta rasa aman dan tenang dalam bekerja untuk memastikan pekerja dan keluarganya mencapai kesejahteraan,” tegas Anggoro.

Sinergitas Kementerian BUMN dengan BPJS Ketengakerjaan disambut baik BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang di seluruh Indonesia. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto menyampaikan, pihaknya  menyambut baik kerja sama antara Menteri BUMN dan BPJS Ketenagakerjaan. Sinergitas ini menurutnya merupakan bukti nyata Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia.

 “Kami siap menyosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini kepada seluruh pegawai Non ASN di bawah Menteri BUMN yang berada di wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek,” pungkasnya (ADV).


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana