LUMAJANGTIMES - Kapolres Lumajang AKBP. Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K, M.Si menyampaikan apabila pelaksanaan PPKM merupakan perintah Presiden Jokowi karena negara sedang mengalami kondisi darurat di wilayah Jawa - Bali selama 17 Hari dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021, Sabtu (3/7).
"Kita di sini merupakan garda terdepan dalam menangani masalah tersebut dan akan menghadapi masyarakat yang harus ditertibkan apabila tidak tertib dengan peraturan mengenai PPKM Darurat," jelas Kapolres.
Baca Juga : Selama PPKM Darurat, Keuskupan Malang Instruksikan Misa Ditiadakan
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan apabila petugas gabungan harus menutup semua tempat perdagangan terkecuali bahan makanan.
"Jadi toko yang menjual bahan makanan dan makanan cepat saji tidak ditutup, namundibatasi jam bukanya," terangnya.
Selain itu, warung makan juga tidak boleh menyediakan meja dan kursi, baik itu warung yang statis atau PKL-PKL yang berada dipinggir jalan itu tidak boleh menyediakan meja dan kursi dan tikar.
"Kami bersama Forkopimda akan zoom dengan seluruh camat, Kapolsek, Danramil, dan kepala desa agar satu kata satu persepsi menyosialisasikan kebijakan Presiden Jokowi," ujarnya.
Baca Juga : Baru Tahu Ada Pemda Fasilitasi Program Parpol, Wali Kota Dewanti: Di Batu Adanya Pokir
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi atau membatalkan kegiatan-kegiatan di luar kota.
Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa-Bali di wilayah Kecamatan Lumajang dan Kecamatan Sukodono meliputi Jl. Alun-alun Lumajang- Jl. Kyai Ilyas- Jl. Brigjen Slamet Riyadi - Jl. Gatot Subroto - Jl. Sunandar Priyo Sudarmo- Jl. A. Yani- Jl. PB Sudirman - Adipura dan kembali ke alun-alun yang diikuti seluruh peserta apel dilengkapi dengan pengeras suara.