INDONESIATIMES - Pemerintah Indonesia kini mulai melakukan program vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak di usia 12 hingga 17 tahun. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah semakin banyaknya anak-anak yang terinfeksi Covid-19.
Diketahui, Covid-19 saat ini justru rawan untuk menyerang anak-anak. Sehingga, mereka bisa mengalami kondisi yang parah dan memerlukan perawatan.
Baca Juga : PPKM Darurat Kota Malang, Kebijakan Mematikan Lampu hingga Penyekatan Jalan
“Vaksinasi anak usia 12-17 tahun sudah (dimulai),” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Nadia menyebutkan, target pemerintah untuk program vaksinasi Covid-19 anak-anak usia 12 hingga 17 tahun sebanyak 32,6 juta anak. Vaksinasi untuk anak-anak ini masuk program vaksinasi tahap 3, yang juga menyasar terhadap masyarakat rentan dan masyarakat umum.
Pelaksanaan vaksinasi anak usia 12 hingga 17 tahun dilaksanakan setelah keluarnya izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Program vaksinasi anak usia 12-17 tahun akan mendapatkan vaksin Sinovac produksi PT. Biofarma. Pada kelompok ini akan diberikan dosis vaksin 0,5 ml sebanyak 2 kali.
Pemberian 2 dosis vaksin ini diberikan jarak atau interval minimal 28 hari. Melansir melalui situs resmi Kemenkes, vaksinasi anak usia 12 hingga 17 tahun bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kantor wilayah/kantor Kementerian Agama setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui portal PeduliLindungi, pedulilindungi.id. Mekanisme penapisan, pelaksanaan, dan observasi yang dilaksanakan sama dengan vaksinasi pada kelompok usia 18 tahun ke atas.
Baca Juga : Tempat Wisata di Kota Batu Ditutup lagi saat PPKM Darurat, Berikut Harapan Pelaku Usaha
Syarat peserta anak vaksinasi harus membawa kartu keluarga (KK) atau dokumen lain yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) anak. Kemudian, pencatatan peserta vaksinasi dimasukkan dalam aplikasi PCare sebagai kelompok remaja.
Kasus Covid-19 pada anak
Vaksinasi Covid-19 pada anak usia 12 hingga 17 tahun ini diharapkan bisa menekan angka infeksi dan pasien mengalami kondisi parah. Untuk diketahui, hingga 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, tercatat hampir 260 ribu dari sekitar 2 juta kasus terkonfirmasi, merupakan anak-anak berusia 0 hingga 18 tahun dan 108 ribu kasus anak berusia 12 hingga 17 tahun.
Dari jumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0 hingga 18 tahun meninggal dunia. Sementara, case fatality rate pada 197 anak berusia 12 hingga 17 tahun sebesar 0,18 persen.