MALANGTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corina Virus Disease 2019 (Covid-19) pada hari Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 22.01 WIB di Ngalam Command Center (NCC), Balai Kota Malang. Penandatanganan dilakukan setelah melalukan rapat koordinasi secara virtual dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Hadir pula dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut yakni Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Sekretaris Daerah (sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, serta jajaran Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan camat di wilayah Pemerintahan Kota Malang.
Baca Juga : BPJ Bondowoso Bantah Dugaan Penyelewengan Proses Kegiatan Pembangunan Kamar Operasi
Dengan dikeluarkannya SE Wali Kota tersebut, maka dimulai pada hari ini Sabtu (3/7/2021) hingga hari Selasa (20/7/2021) Kota Malang secara resmi telah menerapkan PPKM Darurat sesuai instruksi dari pemerintah pusat yang menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali.
"Tugas kita adalah mengamankan bagaimana terlaksananya inmendagri karena motivasi dari inmendagri maupun SE Gubernur itu adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, menyelamatkan nyawa warga Indonesia dan warga kota Malang pada khususnya," ungkap Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat (2/7/2021) malam.
SE Wali Kota Malang tentang PPKM Darurat ini merespons adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/ 379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur. Di mana ketiga surat tersebut swmuanya dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2021.
Diberlakukannya PPKM Darurat ini juga merupakan respons cepat pemerintah dalam mengendalikan angka persebaran Covid-19 di Jawa dan Bali yang lambat laun terus mengalami peningkatan yang cukup tinggi.
Orang nomor satu di Pemerintahan Kota Malang ini menyampaikan bahwa tujuan utamanya diberlakukan PPKM Darurat yakni untuk menekan angka penularan Covid-19 khususnya di Kota Malang.
"Kita akan mematikan lampu, penyekatan jalan tertentu itu akan menjadi kearifan lokal, goalnya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran Covid-19 itu aja," ujarnya.
Baca Juga : Politikus Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia, Begini Sosok Putri Presiden Soekarno
Mengenai bantuan pendanaan kepada para PKL (Pedagang Kaki Lima) yang nantinya terdampak akibat penerapan PPKM Darurat, Sutiaji menyebutkan bahwa para PKL akan diberikan bantuan dana sebesar Rp 300 ribu.
"Sementara kita sasar adalah PKL, kita beri Rp 300 ribu. Ada yang sudah di kami datanya, ada 2500-an PKL. Untuk penguatan PPKM Mikro, tentu kita support Rp 500 ribu untuk per RT dan RW," bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan, dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini, maka seluruh Fasilitas Umum yang dikelola oleh Pemkot Malang dan BUMD berupa gedung yang digunakan kegiatan olahraga maupun taman-taman kota, untuk sementara ditutup.
Selain itu, pihaknya juga menginstruksikan kepada para camat, lurah, dan instansi terkait untuk mensosialisasikan SE Wali Kota Malang Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 kepada pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola perkantoran, sesuai kewenangan masing-masing Perangkat Daerah.