BLITARTIMES - Kota Blitar ditunjuk pemerintah pusat sebagai daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dengan penunjukan ini, beragam persiapan telah dilakukan oleh Pemkot Blitar bersama dengan instansi samping. Di antaranya apel bersama tiga pilar di halaman Kantor Wali Kota Blitar, Kamis (1/7/2021).
Pantauan BLITARTIMES, apel tersebut diikuti oleh personel dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Apel tersebut untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat setelah angka kasus covid-19 di Kota Blitar terus mengalami peningkatan.
Baca Juga : Tuban Terapkan PPKM Darurat, Bupati Rapat Terbatas dengan Kapolres
Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, apa yang sudah dilakukan dalam PPKM Mikro selama ini harus lebih ditingkatkan dalam PPKM Darurat yang mulai akan dilaksanakan 3 Juli-20 Juli 2021. Santoso optimistis PPKM Darurat apabila dilaksanakan dengan baik akan dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19. “Agar PPKM Darurat dapat berjalan dengan baik, maka peran dari semua elemen harus ditingkatkan,” tandas Santoso.
Santoso menambahkan, ada beberapa item yang perlu ditingkatkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Di antaranya sektor ekonomi dan pariwisata. Pemkot Blitar kini kembali menutup sejumlah lokasi wisata setelah sebelumnya sempat dibuka.
"Termasuk tempat hiburan, restoran, pusat perbelanjaan, waktu operasionalnya kami perpendek sesuai yang telah diatur. Dengan kebijakan ini, kami benar-benar memberikan pengetatan aktivitas masyarakat karena menyangkut keselamatan mereka. Apabila ada masyarakat yang melanggar, sanksi juga tidak main-main. Ini kondisinya sudah darurat," tegasnya.
Sementara Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan mengatakan, pihaknya bersama TNI siap melaksanakan pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat. Tiga pos pantau akan didirikan untuk memantau aktivitas masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat. Di antaranya di Terminal Patria Kota Blitar, Stasiun Blitar, serta Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP).
Baca Juga : Covid-19 Meningkat, DPRD Tuban Ingatkan 2 Hal Ini ke Dinkes dan RS Daerah
“Patroli skala besar juga akan kami laksanakan. Bagi masyarakat yang melanggar akan kami beri sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi juga bagi para pelaku ekonomi. Suka tidak suka, ini kebijakan pemerintah. Maka mau tidak mau, harus sepakat," tandas Yudhi.
Sekedar diketahui, Kota Blitar masuk dalam assessment situasi pandemi level 4 bersama 48 kabupaten/kota lainnya di Pulau Jawa dan Bali. Level assessment ini ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar vovid-19 serta mobilitas masyarakat dan perkonomian, termasuk terkait vaksinasi.