free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tuban Terapkan PPKM Darurat, Bupati Rapat Terbatas dengan Kapolres

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Yunan Helmy

02 - Jul - 2021, 02:20

Placeholder
Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky selesai mengikuti gelar upacara virtual HUT Ke-75 Bhayangkara yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo di Mapolres Tuban. (Foto Ahmad Istihar/Jatim TIMES)

TUBANTIMES - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menggelar rapat terbatas dengan Kapolres Tuban AKBP Darman. Rapat terbatas itu berlangsung setelah mengikuti upacara virtual HUT Ke-75  Bhayangkara yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Negara, Jakarta, Kamis (01/07/2021). 

Mas Bupati Lindra -sapaan Aditya Halindra Faridzky- menyampaikan rapat terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Karena itu, Forkopimda Tuban mengadakan koordinasi soal PPKM Darurat.

Baca Juga : Tenaga Kesehatan di Kota Batu Positif Covid-19 Bertambah, Kini Jadi 62 Orang

"Penetapan dan penegakan PPKM Darurat di Kabupaten Tuban menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri RI. Inti rakor ini, Tuban membahas teknis pelaksanaannya,” kata Mas Bupati Lindra.

Menurut dia, pemberlakuan PPKM Darurat bertujuan menekan penyebaran covid-19. Di samping itu, program vaksinasi masal yang sudah digencarkan diharapkan mampu meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat. Selain itu, Bupati Lindra mengimbau masyarakat disiplin dan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). 

“Saat ini upaya-upaya 3M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak) dan penanganan dini 3T (testing, tracing, treatment) terhadap gejala covid-19 terus dipercepat dan  terus digencarkan. Itu demi kepentingan kesehatan untuk saling melindungi serta  upaya bersama memutus mata rantai covid-19," tandasnya.

Sementara, Kapolres Tuban AKBP Darman menginstruksikan kepada personel Polres Tuban agar terus meningkatkan kinerjanya di tengah kondisi yang terus berubah. Salah satunya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

Baca Juga : Klaster Baru, 15 Warga Kota Malang Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Kalau nanti diberlakukan PPKM Darurat, kegiatan masyarakat akan dibatasi sampai pukul 17.00 WIB sore. Dikecualikan kegiatan 
masyarakat yang telah dipersyaratkan pada regulasi,” ucapnya.

Polres Tuban dan Pemkab Tuban juga mulai memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar mempersiapkan diri terhadap pemberlakuan PPKM Darurat. "Kami akan operasi yustisi sebagai bentuk penegakan hukum bagi warga yang melanggar secara bijak diberlakukan dan dipertanggungjawabkan,” ujar kapolres.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Yunan Helmy