free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Berlaku Mulai Hari Ini, Selasa dan Kamis ASN Kota Malang Wajib Dengarkan Lagu Kebangsaan

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Dede Nana

01 - Jul - 2021, 23:23

Placeholder
ASN Pemkot Malang saat mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Kamis (1/7/2021). (Foto: Istimewa).

MALANGTIMES - Perkuat nilai-nilai kebangsaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara resmi mulai menerapkan aturan baru. Di mana, setiap perkantoran di lingkup Pemkot Malang mulai diberlakukan untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pemberlakuan itu efektif dilaksanakan mulai hari ini, Kamis (1/7/2021). Kegiatan mendengarkan lagu Indonesia Raya secara serentak tepat pada pukul 10.00 WIB itu wajib dijalankan setiap hari Selasa dan Kamis.

Baca Juga : Polemik TWK, Penyelidik Senior KPK Tunggu Hasil Investigasi Komnas HAM dan Ombudsman

Hal itu berdasar pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada Hari Selasa dan Kamis bagi ASN, Non ASN dan Karyawan/Karyawati BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, kegiatan mendengarkan lagu Indonesia Raya ini untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian terhadap negara, ketaatan terhadap ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Mulai hari ini diberlakukan. Penerbitan surat edaran ini juga berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Imbauan Pelaksanaan Apel Pagi," ujarnya.

Di dalam surat edaran tersebut, juga mengatur saat kegiatan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ini dilaksanakan. Yakni, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta berdiri tegak dan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing-masing. Di mana, itu juga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dengan mendengarkan lagu kebangsaan ini, dipastikan Sutiaji tidak akan mengganggu pelayanan publik di masing-masing instansi Pemkot Malang. Namun, memang pengecualian bagi fasilitas kesehatan.

"Pelaksanaan kegiatan ini tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, ini dikecualikan bagi pelayanan tindakan medis di puskesmas dan unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang," jelasnya.

Baca Juga : Rock Menggeliat, Nama Sekolah Jadi Grup Band

Lebih jauh, apabila kedapatan ada kegiatan dinas ataupun rapat pada jadwal pelaksanaan mendengarkan lagu Indonesia Raya, dikatakan Sutiaji agar kegiatan lain dihentikan sementara.

Dalam hal ini, setiap perangkat daerah juga diminta menyiapkan lagu Indonesia Raya untuk diputar pada waktu dan hari yang telah ditentukan. Untuk Balai Kota Malang, hal itu disiapkan oleh Bagian Humas, sedangkan Perkantoran Terpadu disiapkan Dinas Kominfo melalui pengeras suara.

"Saya berharap pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan dan kesatuan NKRI," tandasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Dede Nana