TRENGGALEKTIMES - Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Trenggalek atas APBD Tahun 2020 disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati tersebut disahkan dalam gelaran rapat paripurna yang bertempat di gedung DPRD Trenggalek, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga : Mencuat Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Kanwil Kemenkumham Turun Tangan
Dalam gelaran rapat paripurna, tidak hanya mengesahkan LPJ Bupati, rapat paripurna juga bahas tujuh nota Ranperda yang terbagi menjadi dua usulan eksekutif dan lima inisiatif DPRD Trenggelek.
"Dengan telah terlaksananya rapat paripurna ini, segala rekomendasi atas apa yang ada dalam isi laporan secara resmi disepakati dan disahkan oleh legislatif," ucap Doding Rahmadi selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek usai rapat paripurna.
Doding menambahkan nota Ranperda yang telah disepakati tersebut ada dua usulan dari eksekutif dan lima inisiatif DPRD atau legislatif. Selanjutnya Ranperda ini akan dibahas kembali dalam pelaksanaan pandangan fraksi dan bupati.
Di tempat yang sama, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan bahwa dengan telah disepakatinya Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ABPD 2020 maka semua telah disetujui.
Baca Juga : Program UHC Jadi Andalan, Fraksi PKS DPRD Kota Malang Dorong Akses Lintas Masyarakat
Artinya DPRD Trenggalek telah menerima laporan pertanggungjawaban APBD, selanjutnya akan kembali dibahas dalam membacakan dua Perda usulan dari eksekutif serta lima legislatif.
"Dari Pemkab ada dua Ranperda yakni serah terima yutilitas yang telah dibangun oleh swasta ke Pemkab dan penyesuaian undang-undang pengelolaan keuangan terbaru dari pusat," pungkas Arifin.