NGAWITIMES - Masyarakat yang bijak kini bukan hanya taat pajak. Namun, juga taat akan cukai. Terutama bagi mereka yang menjalankan usaha berkaitan dengan barang wajib cukai. Mulai tembakau hingga minuman beralkohol.
Bahkan, jika terjadi pelanggaran atas cukai bukan hanya merugikan negara. Namun juga bisa berujung pada tindakan pidana.
Baca Juga : Pesta Narkoba Usai Curi Motor, Kaki Pelaku Ditembak Polisi
Hal itu terungkap dalam sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bagi gerakan koperasi dan UMKM yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi, pada Selasa (29/06/2021) siang.
Dalam sosialisasi yang berlangsung dua hari itu, Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi menghadirkan narasumber dari Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ngawi, serta Polres Ngawi.
Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi, Harsoyo, SE, MM menjelaskan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bagi gerakan koperasi dan UMKM agar masyarakat Ngawi mengerti hukum tentang cukai.
"Jangan sampai masyarakat Ngawi melanggar hukum terkait cukai, baik cukai rokok maupun tembakau dan lainnya. Harus tahu dan jangan sampai keliru," jelas Harsoyo, SE, MM kepada Jatim Times.
Diharapkan sosialisasi seperti itu masyarakat semakin tahu tentang ciri-ciri barang kena cukai. Hal itu disampaikan Sri Hananto Bawono, SE, Akt selaku Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun.
Menurutnya, kategori rokok yang ilegal meliputi tidak terdapat pita cukai atau pita cukai berbeda tidak sesuai peruntukannya, pita cukai palsu dan pita cukai bekas.
Baca Juga : Layak Jadi Pilihan, Ini Keunggulan Prodi Akutansi Unikama
"Masyarakat jangan terjebak dengan bisnis barang kena cukai. Dalam hal rokok ilegal," ungkap Sri Hananto Bawono, SE, Akt.
Sementara itu, Kepala Kejaksaaan Negeri Ngawi Budi Raharjo, SH, MH, dengan tegas menyampaikan institusinya mendukung penuh penegakan hukum Undang-Undang Cukai.
"Kami mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan cukai" tegas Budi Raharjo, SH, MH, kepada Jatim Times.