BONDOWOSOTIMES - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bondowoso menutup akses menuju Alun-Alun Raden Bagus Asra Ki Ronggo guna mengantisipasi terjadinya kerumunan.
Langkah buka tutup dilakukan lantaran alun-alun kota dinilai kerap memicu kerumunan, apalagi saat malam maupun hari Minggu.
Baca Juga : Masuk Zona Merah dan Jadi Klaster, UIN KHAS Ngeyel Gelar Wisuda Offline
Kabag Ops Polres Bondowoso AKP Agustinus Robby Hartanto menerangkan, hal itu dilakukan menyusul adanya peningkatan drastis kasus warga yang terkonfirnasi covid-19 dalam sepekan terakhir.
Alun-alun ditutup mulai Senin hingga Jumat mulai pukul 19.00-22.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu-Minggu alun-alun ditutup pada pukul 05.00-09.00 pagi. Itu juga guna mencegah adanya aktivitas car free day.
"Di tempat kumpul massa seperti alun-alun, kafe, pertokoan dan tempat keramian lainnya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, (29/06/2021).
Tak hanya melakukan penyekatan dan penutupan di alun-alun. Polisi bersama TNI, Satpol PP, Dishub dan BPBD Bondowoso juga mengintensifkan operasi yustisi di beberapa titik.
"Sampai mereda lagi. Walau sebenarnya kegiatan ini sudah pernah dilakukan beberapa waktu lalu. Cuma kali ini lebih kita intensifkan agar tidak ada ledakan covid-19," ucapnya.
Adapun pengetatan dilakukan pada Senin-Jumat dengan cara melakukan penyekatan pagi hari sejak pukul 06.30-07.30 WIB. Penyekatan dilakukan di enam titik, yakni di simpang 3 YIMA, simpang 3 Desa Koncer, Bundaran Nangkaan, simpang 4 stadion Magenda, simpang 3 SMP Negeri 7 dan simpang 3 Radio Romantika.
Baca Juga : Kapolres Tuban Wajibkan Kapolsek Kawal Vaksinasi Desa dan Kelurahan
"Kalau Sabtu dan Minggu, alun-alun kita tutup pagi agar tidak ada kegiatan car free day," lanjutnya.
Informasi dihimpun, tim Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya telah melakukan rapat teknis soal pembahasan revisi Peraturan Bupati No 107 Tahun 2020.
Hal tersebut dilakukan karena semakin banyaknya korban dan pemerintah harus punya dasar hukum yang jelas, agar dapat mengambil keputusan yang tepat.
Bahkan, pemerintah tengah membahas mengenai revisi peraturan soal kegiatan pengajian, pengajian rutin, salawatan, haul/haul akbar, khifayah serta kegiatan lainnya yang menghadirkan jemaah untuk sementara ditiadakan.