free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ingat Hambali Otak Bom Bali? Kini Akan Disidang Perdana oleh Komisi Militer AS

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

29 - Jun - 2021, 23:27

Placeholder
Hambali (Foto: InaKoran)

INDONESIATIMES - Masih ingatkah kalian dengan Riduan Isamuddin alias Hambali? Ya, Hambali disebut-sebut sebagai otak pengeboman di Kuta, Bali, pada Oktober 2002 silam. 

Hambali diduga  merencanakan pengeboman dan  menewaskan 202 orang tersebut. Selain itu, ia juga melakukan serangan tahun 2003 di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton di Jakarta yang menewaskan 11 orang. 

Baca Juga : Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI 29 Juni 2021, Bukti Kasus Pembunuhan Roy Perlahan Mulai Terungkap

Setelah 18 tahun berlalu, bagaimana kabar Hambali saat ini? Dilansir melalui Straits Times, Hambali dan dua rekannya disebut akan menjalani persidangan perdana dan menghadapi dakwaan resmi di depan Komisi Militer Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo. 

Sidang tersebut akan dimula pada 30 Agustus mendatang. Diketahui, Hambali saat ini sudah berusia 57 tahun. 

Kala itu ia ditangkap di Ayutthaya, Thailand, pada 14 Agustus 2003 melalui operasi gabungan AS-Thailand. Kemudian ia dipindahkan ke Guantanamo pada September 2006. 

Hambali diyakini oleh penyidik militer sebagai dalang strategi teror Jamaah Islamiyah (JI) yang dikaitkan dengan Al-Qaeda dan kemudian dengan ISIS. Bahkan, saat ini ia tetap diburu dan ingin diadili oleh Malaysia, Singapura, dan Filipina sehubungan dengan rencana serangan teror meskipun  belum secara resmi didakwa dengan kejahatan apa pun.

Pada Desember 2001, 15 anggota JI telah ditangkap di Singapura karena merencanakan serangan terhadap gedung-gedung pemerintah, kedutaan besar, dan tentara AS di sana. Kemudian tahun 2002 terjadi serangan bom Bali yang merupakan serangan teroris terburuk yang pernah ada di Indonesia. 

Pada tahun 2003, kelompok tersebut melakukan kembali bom bunuh diri di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton di Jakarta. 

Tuduhan tersebut mencantumkan Hambali sebagai "Encep Nurjaman, juga dikenal sebagai Riduan bin Isamuddin.

Selain Hambali, terdapat dua  orang lain yang akan diadili. Yakni Mohammed Nazir bin Lep alias Lillie dan Mohammed Farik bin Amin alias Zubair.

Lembar dakwaan tertanggal April 2019 menjabarkan dengan detail yang mengerikan terkait perencanaan oleh ketiga terdakwa sebagai "dalang perencana, sebagai rekan konspirator, dan sebagai peserta" serangan Bali dan Jakarta, serta serangkaian rencana lain untuk serangan terhadap Amerika Serikat dan kepentingannya. Termasuk gagasan untuk menyerang tentara Amerika dan menenggelamkan kapal perang Amerika Serikat di Singapura. Ketiganya lantas diklasifikasikan sebagai "musuh asing yang tidak memiliki hak istimewa".

Mereka akan diadili pada 30 Agustus 2021 atas "pelanggaran yang dapat diadili oleh komisi militer, termasuk pembunuhan yang melanggar hukum perang, percobaan pembunuhan yang melanggar hukum perang, dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, dan perusakan harta benda yang melanggar hukum perang”.

Pengacara pembela yang ditunjuk oleh militer akan berbicara di persidangan untuk pembelaan mereka. Salah satu poin utama yang akan disampaikan yakni bahwa Hambali disiksa dalam tahanan.

Apakah Hambali Masih WNI? 

Sebelumnya, dikonfirmasi Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah, Hambali tersangka teroris pengeboman di Bali dan Jakarta, diberi bantuan pengacara oleh pihak AS. “Pemerintah AS menyiapkan pengacara untuk yang bersangkutan, sesuai prosedur hukum di sana,” ujar  Faizasyah pada Januari 2021 lalu.

Lantas apakah Hambali masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI)? Untuk status kewarganegaraan, Faizasyah belum bisa menjawabnya dan menyerahkannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia hanya menerangkan saat ditangkap di Thailand, Hambali memegang paspor Spanyol. 

Baca Juga : "Berani Jujur Pecat", Sosok Dibalik Laser Gedung KPK yang Viral

Lebih lanjut, Faizasyah berharap agar proses penegakan hukum atas kasus yang didakwakan kepada Hambali dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban pemboman.

Hambali Berharap Dibela Pemerintah Indonesia

Dalam hal ini, Hambali berharap agar dirinya dapat dikunjungi dan dibela oleh pemerintah Indonesia. Harapan ini disampaikan oleh utusan Departemen Pertahanan Amerika Serikat James Valentine saat menemui Tim Pengacara Muslim di Jakarta.

James mengatakan pemerintah Indonesia belum pernah menemui Hambali selama ditahan di Guantanamo meski pihaknya sudah menyampaikan soal Hambali ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington, Amerika Serikat. Rupanya hal ini berbeda dengan Malaysia yang warganya juga ditahan di Guantanamo.

"Contohnya di Guantanamo ada dua warga negara Malaysia. Dan pemerintah Malaysia mengirim konsulernya untuk mengunjungi warganya di Guantanamo," kata James. 

Lebih lanjut, James menjelaskan bahwa Hambali ditahan sejak 2003 dan baru didakwa secara resmi terkait bom Bali 2002. Pada Desember 2017, Hambali juga didakwa terkait bom Hotel Marriot Jakarta pada 2003.

Menurut James, Hambali mengalami penyiksaan pada masa 3 tahun pertama penahanannya di penjara khusus dengan pengamanan superketat di Guantanamo. Penyiksaan itu awalnya dirahasiakan oleh pemerintah AS.bNamun akhirnya dibuka ke publik 4 tahun lalu setelah penyelidikan yang dilakukan senator dari California. 

"Keadaan penyiksaan itu diceritakan, saat Hambali diperiksa harus dalam keadaan telanjang dan kakinya diborgol ke lantai, dipaksa untuk tidak tidur dan digantung selama beberapa hari berturut-turut," imbuhnya.

Selain itu, James mengatakan pemerintah AS tengah dilematis menghadapi kasus Hambali. Sebab, jika kasus ini disidangkan dengan adil, AS khawatir penyiksaan terhadap Hambali dapat diketahui masyarakat internasional. 

Di samping itu, pemerintahan AS juga kesulitan menuntut Hambali jika bukti-buktinya berasal dari penyiksaan. Lantaran, bukti yang didapat dari penyiksaan tidak bisa diakui oleh sistem hukum AS.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy