BLITARTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tulungagung menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris salah seorang peserta yang meninggal saat bekerja. Santunan ini diberikan langsung oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo di Kantor Pemkab Tulungagung, Jumat (26/6/2021) lalu.
Ahli waris penerima santunan adalah Jumirah, yang mendapatkan santunan sebesar Rp 73 juta. Pemberian santunan ini adalah program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang dialami pekerja.
Baca Juga : Gencarkan Implementasi Inpres 2/2021, BPJS Ketenagakerjaan Audiensi Virtual dengan Kemenhub
“Program BPJAMSOSTEK ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya,” kata Maryoto Bhirowo.
Orang nomor satu di Tulungagung mendorong masyarakat untuk ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Karena dengan iuran kecil tapi manfaat yang didapatkan sangat besar. Apalagi ini juga sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.
“Bukan hanya pegawai yang bekerja di satu perusahaan yang bisa ikut dan mendapatkan manfaat BPJAMSOSTEK. Pekerja informal juga saya harapkan bisa mengikuti program BPJAMSOSTEK ini,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto mengatakan, besarnya manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan akan semakin banyak pekerja yang dapat menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Baca Juga : Istimewa, Satu Desa di Tulungagung Ini Gratiskan PBB Bagi Warganya
‘’Risiko dalam setiap pekerjaan akan selalu ada. Program-program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas kemungkinan risiko yang dihadapi setiap pekerja. Kami berharap semakin banyak pekerja yang sadar akan pentingnya perlindungan untuk dirinya sendiri,’’ungkap Agus Dwi.
Lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa melakukan sosialisasi ke berbagai perusahaan mengenai pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja . ” Ini sejalan dengan program pemerintah untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja,” pungkasnya (ADV).